INDOPOSCO.ID – Pemkot Administrasi Jakarta Timur memutuskan untuk menghentikan langkah hukum banding atas sengketa pembangunan lapangan padel. Keputusan itu sekaligus mengukuhkan kemenangan warga dalam gugatan izin pembangunan yang sebelumnya diputus oleh PTUN Jakarta.
Menurut Walikota Jakarta Timur Munjirin menyatakan, upaya pencabutan banding itu dilakukan etelah melakukan rapat terbatas dengan Gubernur DKI Jakarta.Pramono Anung dan akan segera mengirimkan surat pencabutan resmi.
Pihaknya sempat mengajukan banding karena merasa secara administratif pihak pemerintah tidak memiliki kewenangan langsung, untuk mencabut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sudah diterbitkan tanpa melalui prosedur hukum tertentu.
“Jadi tadi sudah dipelajari dan di ratas kemudian punya arahan. Akhirnya, kita diputuskan untuk gugatan banding itu nanti akan kita buat surat pencabutan,” kata Munjirin di Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Ia mengatakan, bahwa rencana pencabutan PBG tersebut akan dimusyawarahkan lebih lanjut oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki kewenangan.
“Jadi sudah dirapatkan, nanti ada OPD sendiri yang akan membahas tentang pencabutan PBG,” ucap Munjirin.
Sementara mengenai operasional tempat olahraga yang tengah populer itu, ia telah menginstruksikan Sekretaris Kota untuk mengundang warga, RT, RW, dan pemilik Padel guna bermusyawarah mencari solusi.
Langkah itu diambil sebagai upaya penanganan masalah sambil menunggu OPD menuntaskan pembahasan mengenai pencabutan PBG tersebut. “Jadi sebelum keluar secara resmi putusannya kayak apa, nanti kita akan musyawarahkan antara warga dengan pemilik Padel-nya,” jelas Munjirin.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan warga Pulomas, Pulogadung, Jakarta Timur dengan menyatakan batal atau tidak sah izin usaha lapangan padel yang berada di tengah permukiman pada, Selasa (24/2/2026).
Dalam perkara nomor 214/G/2025/PTUN.JKT, tercatat Nelson Laurens bertindak sebagai penggugat, sementara pihak tergugat adalah Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, dalam hal ini diwakili oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP) Kota Administrasi Jakarta Timur. (dan)








