• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Kasus Padel Pulomas: Pemkot Jaktim Cabut Banding dan Agendakan Musyawarah Warga

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 24 Februari 2026 - 22:22
in Megapolitan
Munjirin

Wali Kota Jakarta Timur Munjirin. Foto: Dok Pemprov Jakarta

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemkot Administrasi Jakarta Timur memutuskan untuk menghentikan langkah hukum banding atas sengketa pembangunan lapangan padel. Keputusan itu sekaligus mengukuhkan kemenangan warga dalam gugatan izin pembangunan yang sebelumnya diputus oleh PTUN Jakarta.

Menurut Walikota Jakarta Timur Munjirin menyatakan, upaya pencabutan banding itu dilakukan etelah melakukan rapat terbatas dengan Gubernur DKI Jakarta.Pramono Anung dan akan segera mengirimkan surat pencabutan resmi.

BacaJuga:

Coreng Citra Kota Global, DPRD Desak Pemprov DKI Serius Berantas Premanisme

IKAPPI Sebut Dinas LH Gagal Tangani Sampah di Pasar Induk Kramat Jati

Viral Pecahkan Mangkuk Pedagang, 3 Preman di Tanah Abang Positif Sabu

Pihaknya sempat mengajukan banding karena merasa secara administratif pihak pemerintah tidak memiliki kewenangan langsung, untuk mencabut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sudah diterbitkan tanpa melalui prosedur hukum tertentu.

“Jadi tadi sudah dipelajari dan di ratas kemudian punya arahan. Akhirnya, kita diputuskan untuk gugatan banding itu nanti akan kita buat surat pencabutan,” kata Munjirin di Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Ia mengatakan, bahwa rencana pencabutan PBG tersebut akan dimusyawarahkan lebih lanjut oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki kewenangan.

“Jadi sudah dirapatkan, nanti ada OPD sendiri yang akan membahas tentang pencabutan PBG,” ucap Munjirin.

Sementara mengenai operasional tempat olahraga yang tengah populer itu, ia telah menginstruksikan Sekretaris Kota untuk mengundang warga, RT, RW, dan pemilik Padel guna bermusyawarah mencari solusi.

Langkah itu diambil sebagai upaya penanganan masalah sambil menunggu OPD menuntaskan pembahasan mengenai pencabutan PBG tersebut. “Jadi sebelum keluar secara resmi putusannya kayak apa, nanti kita akan musyawarahkan antara warga dengan pemilik Padel-nya,” jelas Munjirin.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan warga Pulomas, Pulogadung, Jakarta Timur dengan menyatakan batal atau tidak sah izin usaha lapangan padel yang berada di tengah permukiman pada, Selasa (24/2/2026).

Dalam perkara nomor 214/G/2025/PTUN.JKT, tercatat Nelson Laurens bertindak sebagai penggugat, sementara pihak tergugat adalah Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, dalam hal ini diwakili oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP) Kota Administrasi Jakarta Timur. (dan)

Tags: Padelpemkot jaktimPulomas

Berita Terkait.

borgol
Megapolitan

Coreng Citra Kota Global, DPRD Desak Pemprov DKI Serius Berantas Premanisme

Sabtu, 11 April 2026 - 21:11
sampah
Megapolitan

IKAPPI Sebut Dinas LH Gagal Tangani Sampah di Pasar Induk Kramat Jati

Sabtu, 11 April 2026 - 18:08
Viral Pecahkan Mangkuk Pedagang, 3 Preman di Tanah Abang Positif Sabu
Megapolitan

Viral Pecahkan Mangkuk Pedagang, 3 Preman di Tanah Abang Positif Sabu

Sabtu, 11 April 2026 - 11:33
Prakiraan Cuaca di Jakarta Akhir Pekan, Didominasi Berawan hingga Hujan Ringan
Megapolitan

Prakiraan Cuaca di Jakarta Akhir Pekan, Didominasi Berawan hingga Hujan Ringan

Sabtu, 11 April 2026 - 08:06
fb
Megapolitan

Lindungi Aset Umat, BPN Jakarta dan PWNU MoU Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf

Jumat, 10 April 2026 - 22:44
Pramono Anung
Megapolitan

Mulai Efektif Hari Ini, Simak Aturan Presensi WFH Jumat ASN Pemprov Jakarta

Jumat, 10 April 2026 - 16:18

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    1160 shares
    Share 464 Tweet 290
  • Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    683 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.