INDOPOSCO.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus memperkuat dukungan kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui sertifikasi halal gratis. Pada 2026, sebanyak 1,35 juta sertifikat halal gratis diberikan kepada pelaku UMK.
“Ini bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memperluas akses layanan halal gratis bagi pelaku UMK di daerah,” ujar Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham dalam keterangan, Minggu (22/2/2026).
Menurutnya, program sertifikasi halal gratis bagi pelaku UMK tidak hanya bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap kehalalan produk. Tetapi juga menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan daya saing dan daya jual produk UMK di pasar domestik dan pasar global.
“Dengan bersertifikat halal, UMK kita menjadi lebih tertib halal. Hal ini menjadi salah satu kunci bagi Indonesia untuk mewujudkan diri sebagai pusat halal dunia,” ungkapnya.
Dalam pelaksanaannya, masih ujar dia, program Sertifikat Halal Gratis (Sehati) mengacu pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 79 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Halal Gratis. Kebijakan ini dirancang untuk memperluas jangkauan produk UMK ke pasar yang lebih luas dengan jaminan kehalalan yang kredibel dan terpercaya.
Program Sehati menjadi wujud sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat kemandirian ekonomi pelaku UMK di tengah dinamika dan persaingan pasar global. (nas)








