INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid menegaskan rencana impor 105 ribu unit kendaraan niaga dari India untuk operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus sejalan dengan amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Minggu (22/2/2026), Nurdin menyatakan kebijakan dengan nilai anggaran besar tidak boleh bertentangan dengan prinsip dasar perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Koperasi adalah soko guru ekonomi nasional, tetapi penguatannya tidak boleh bertentangan dengan semangat Pasal 33. Setiap rupiah belanja negara harus memastikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat dan memperkuat fondasi ekonomi bangsa,” ujarnya.
Menurut dia, belanja negara semestinya menjadi instrumen untuk memperkuat kapasitas produksi nasional, meningkatkan nilai tambah dalam negeri, serta menciptakan lapangan kerja. Karena itu, kebijakan impor dalam skala besar tidak boleh diputuskan semata atas dasar efisiensi harga, melainkan harus dihitung secara komprehensif dampaknya terhadap industri nasional dan struktur ekonomi domestik.
Rencana impor tersebut dilakukan melalui PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) dengan nilai mencapai Rp24,66 triliun untuk mendukung transportasi logistik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pengadaan itu mencakup 35.000 unit pikap 4×4 dari Mahindra & Mahindra Ltd., 35.000 unit pikap 4×4, serta 35.000 unit truk roda enam dari Tata Motors.
Nurdin mengakui penguatan koperasi desa merupakan agenda strategis untuk memperpendek rantai distribusi dan memperkuat ekonomi rakyat. Namun, ia menilai pemerintah perlu menjelaskan secara transparan alasan teknis serta kapasitas industri otomotif dalam negeri yang dianggap belum mampu memenuhi kebutuhan tersebut.
“Jangan sampai koperasi diperkuat, tetapi industri otomotif nasional justru kehilangan momentum,” kata dia.
Ia juga mempertanyakan apakah telah dilakukan kajian menyeluruh terkait potensi keterlibatan industri dalam negeri, termasuk skema peningkatan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), kemitraan produksi, maupun perakitan lokal.
Menurutnya, ruang dialog dengan pelaku industri nasional perlu dibuka agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan dampak jangka panjang yang kontraproduktif terhadap agenda kemandirian industri nasional.
Komisi VI, lanjut Nurdin, akan mengawal ketat kebijakan tersebut guna memastikan setiap kebijakan strategis pemerintah tetap berpijak pada konstitusi serta memperkuat daya saing dan kemandirian ekonomi nasional. (dil)





















