• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Dosa Berlapis Eks Kapolres Bima Kota: dari Narkoba hingga Penyimpangan Asusila

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 20 Februari 2026 - 15:05
in Headline
Trunoyudo

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bima Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Didik Putra Kuncoro. Foto: Dokumen Polres Bima Kota

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bima Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Didik Putra Kuncoro diduga menerima uang dari bandar narkoba yang berada di wilayah tempat dinasnya.

Hal tersebut terungkap setelah Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap yang bersangkutan di Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta, Kamis (19/2/2026).

BacaJuga:

Yaqut Tak Terlihat di Rutan saat Lebaran, KPK Akhirnya Buka Suara

Pejabat hingga Mantan Presiden Hadiri “Open House” Prabowo di Istana Merdeka

Diskon Tol 30 Persen Arus Balik, Polri Minta Pemudik Atur Waktu Pulang

Nama Didik Putra Kuncoro telah menjadi sorotan publik setelah Ajun Komisaris Polisi (AKP) Malaungi, yang menjabat sebagai eks Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba. Kedua diduga terlibat dalam jaringan yang sama.

“Terduga pelanggar telah meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota atas nama AKP M, atau yang kemarin disebutkan inisial AKP ML, yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima Kota,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, dikutip Jumat (20/2/2026).

Ia mengungkapkan yang bersangkutan selain terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba, tetapi juga terlibat dalam tindakan asusila yang menyimpang.

“Saya ulangi, dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota. (Didik Putra Kuncoro) melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila,” jelas Trunoyudo.

Akibat pelanggaran tersebut, majelis etik menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela serta sanksi administratif penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari, yang telah dijalani pada 13-19 Februari 2026. Sanksi terberat berupa PTDH juga dijatuhkan dan diterima oleh pelanggar.

Dalam sidang KKEP, terduga pelanggar dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan, yaitu Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, terkait pelanggaran sumpah/janji dan kewajiban menjaga kehormatan Polri;

Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait kewajiban menaati norma hukum, Pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan menyalahgunakan kewenangan, Pasal 10 ayat (1) huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan permufakatan pelanggaran KEPP/disiplin/tindak pidana dan sejumlah pasal lainnya. (dan)

Tags: Didik Putra KuncoroKapolres BimaNarkobaPolres Bima Kota

Berita Terkait.

Yaqut Tak Terlihat di Rutan saat Lebaran, KPK Akhirnya Buka Suara
Headline

Yaqut Tak Terlihat di Rutan saat Lebaran, KPK Akhirnya Buka Suara

Sabtu, 21 Maret 2026 - 23:15
Polri Antisipasi Lonjakan Mudik Lokal dan Arus Balik Lebaran 2026
Headline

Pejabat hingga Mantan Presiden Hadiri “Open House” Prabowo di Istana Merdeka

Sabtu, 21 Maret 2026 - 22:01
Diskon Tol 30 Persen Arus Balik, Polri Minta Pemudik Atur Waktu Pulang
Headline

Diskon Tol 30 Persen Arus Balik, Polri Minta Pemudik Atur Waktu Pulang

Sabtu, 21 Maret 2026 - 21:45
Cerita Warga Masuk Istana saat “Open House” Lebaran, Sampai Menangis Haru
Headline

Cerita Warga Masuk Istana saat “Open House” Lebaran, Sampai Menangis Haru

Sabtu, 21 Maret 2026 - 20:21
DPRD DKI Ingatkan Pendatang Baru: Jangan ke Jakarta Hanya Modal Nekat
Headline

Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

Sabtu, 21 Maret 2026 - 19:45
Operation Ketupat 2026: Eid Exodus Traffic Up 4.26 Percent Year-on-Year
Headline

Operation Ketupat 2026: Eid Exodus Traffic Up 4.26 Percent Year-on-Year

Sabtu, 21 Maret 2026 - 18:40

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2658 shares
    Share 1063 Tweet 665
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    832 shares
    Share 333 Tweet 208
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    829 shares
    Share 332 Tweet 207
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    789 shares
    Share 316 Tweet 197
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    712 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.