INDOPOSCO.ID – Mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bima Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Didik Putra Kuncoro diduga menerima uang dari bandar narkoba yang berada di wilayah tempat dinasnya.
Hal tersebut terungkap setelah Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap yang bersangkutan di Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Nama Didik Putra Kuncoro telah menjadi sorotan publik setelah Ajun Komisaris Polisi (AKP) Malaungi, yang menjabat sebagai eks Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba. Kedua diduga terlibat dalam jaringan yang sama.
“Terduga pelanggar telah meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota atas nama AKP M, atau yang kemarin disebutkan inisial AKP ML, yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima Kota,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, dikutip Jumat (20/2/2026).
Ia mengungkapkan yang bersangkutan selain terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba, tetapi juga terlibat dalam tindakan asusila yang menyimpang.
“Saya ulangi, dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota. (Didik Putra Kuncoro) melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila,” jelas Trunoyudo.
Akibat pelanggaran tersebut, majelis etik menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela serta sanksi administratif penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari, yang telah dijalani pada 13-19 Februari 2026. Sanksi terberat berupa PTDH juga dijatuhkan dan diterima oleh pelanggar.
Dalam sidang KKEP, terduga pelanggar dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan, yaitu Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, terkait pelanggaran sumpah/janji dan kewajiban menjaga kehormatan Polri;
Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait kewajiban menaati norma hukum, Pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan menyalahgunakan kewenangan, Pasal 10 ayat (1) huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan permufakatan pelanggaran KEPP/disiplin/tindak pidana dan sejumlah pasal lainnya. (dan)












