INDOPOSCO.ID – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) memfasilitasi pemulangan jenazah pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural Ningsih Hati (36) asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, Kamis (19/2/2026).
Ningsih Hati meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif akibat gagal ginjal akut stadium tiga. Sebelumnya, Ningsih Hati dideportasi oleh otoritas imigrasi Malaysia dan dipulangkan ke Tanah Air dari Kuala Lumpur.
Setibanya di Indonesia, Ningsih mendapat penanganan awal di Rumah Ramah BP3MI Banten. Namun, dua hari kemudian, tepatnya Sabtu (7/02/2026), Ningsih dirujuk ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, setelah mengeluhkan mual, muntah, dan sakit kepala, disertai diare.
Selama 12 hari menjalani perawatan medis, kondisi kesehatannya terus dipantau oleh tim dokter. Namun takdir berkata lain, pada Kamis (19/02/2026) pukul 08.10 WIB, Ningsih Hati dinyatakan meninggal dunia di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Direktur Jenderal Pemberdayaan KemenP2MI Muh. Fachri, memimpin langsung proses pemulangan jenazah seorang pekerja migran nonprosedural asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, atas nama Ningsih Hati, pada Kamis (19/2/2026).
“Hasil diagnosanya beliau (Ningsih) ini gagal ginjal,” kata Fachri di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (19/2/2026).
Lokasi penempatan pekerja migran tersebut belum diketahui karena statusnya tidak tercatat dalam sistem pemerintah. Terlebih lagi, Ningsih sempat berada di rumah perlindungan sebelum akhirnya dipulangkan ke Indonesia.
“Itunya belum kita dalami, karena waktu kami menerima itu beliau mengeluh sakit sehingga langsung dibawa ke sini,” ujar Fachri.
KemenP2MI bersama BP3MI Nusa Tenggara Barat segera berkoordinasi dengan pihak keluarga di Sumbawa. Atas permintaan keluarga, jenazah langsung dipulangkan ke kampung halamannya di Nusa Tenggara Barat.
“Seluruh biaya perawatan dan pemulangan sampai ke rumahnya ditanggung oleh KemenP2MI,” imbuh Fachri. (dan)








