• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Baleg DPR RI: KMKN akan Jadi Pengumpul Royalti Terpusat

Dilianto - Editor Dilianto -
Kamis, 19 Februari 2026 - 22:52
in Ekonomi
manurung

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung dalam rapat pleno pengharmonisan RUU Hak Cipta di Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026). Foto: Biro Pemberitaan DPR RI/ Raditya/Mahe

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung menjelaskan tugas KMKN (Komite/Komisi Manajemen Kolektif Nasional) menjadi lembaga pusat pengumpulan sekaligus pendistribusian royalti bagi para pemegang hak cipta musik. Ia menegaskan bahwa kewenangan detail lembaga tersebut masih akan didiskusikan lebih lanjut.

“Nanti kewenangannya apa di poin-poin ini, nanti kita berdiskusi lagi dulu. Tapi kita fokus di sini,” ujarnya dalam rapat pleno pengharmonisan RUU Hak Cipta, sebagaimana dikutip dari laman DPR RI, Kamis (19/2/2026). Ia menyebut sejumlah hal teknis tetap bisa diatur melalui regulasi turunan pemerintah.

BacaJuga:

Biodiesel Terbukti Tekan Impor Solar, Hemat Devisa hingga USD10 Miliar per Tahun

Pembatasan Kunjungan TN Komodo, Ketua DPD RI: Saat Ini Waktunya Tidak Tepat

Dorong Ekspor Daerah, Bea Cukai Bersinergi dengan Berbagai Instansi

“Saya setuju dengan pasalnya juga sebenarnya, hal-hal yang terkait di sini bisa tetap diatur oleh Peraturan Menteri,” katanya menambahkan.

Menurutnya, dalam konsep Alternatif 1, KMKN diposisikan sebagai lembaga sentral yang memiliki data, melakukan pemungutan royalti, sekaligus membentuk LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) untuk pendistribusian. “Paradigma dari Alternatif 1 ini adalah KMKN menjadi tengah. Dia memiliki data dan kemudian melakukan mengumpulkan. Untuk mendistribusi, dia bisa membentuk LMK,” jelasnya.

Sementara itu, Tim Ahli menyoroti perbedaan sumber mandat penarikan royalti antara dua draf yang dibahas. Ia menilai perbedaan tersebut cukup mendasar. “Kalau di draf yang kuning ini, mandat itu diperoleh dari LMK, diberikan kepada KMKN. Sementara kalau di RUU Pasal 100, kita mengacu Pasal 98, mandat penarikan kepada KMKN itu diperintahkan langsung oleh Undang-Undang,” jelas Tim Ahli.

Ia menambahkan, jika mandat diberikan langsung oleh Undang-Undang, KMKN nantinya berwenang membentuk LMK untuk membantu distribusi. “Karena pengelolaan ini sudah diberikan amanah oleh Undang-Undang kepada KMKN, maka KMKN itu kemudian membentuk LMK untuk membantu menjalankan fungsi dan kewenangannya,” ujarnya.

Terkait LMK yang sudah ada saat ini, tim ahli menyebut pengaturannya akan diserahkan ke regulasi turunan. “Nasib LMK yang selama ini ada, sekitar 16 atau 17, tentu nanti akan diatur dalam Peraturan Menteri, karena Undang-Undang ini mengamanatkan hanya membentuk tiga LMK,” pungkasnya.

Seperti yang diketahui dilansir dari berbagai sumber, KMKN adalah Komite/Komisi Manajemen Kolektif Nasional, yaitu lembaga yang berkaitan dengan tata kelola royalti hak cipta terutama di bidang musik dan karya kreatif lain. (dil)

Tags: BalegDPR RIKMKN Royalti Musik

Berita Terkait.

Truk-Tangki
Ekonomi

Biodiesel Terbukti Tekan Impor Solar, Hemat Devisa hingga USD10 Miliar per Tahun

Senin, 13 April 2026 - 15:27
Komodo
Ekonomi

Pembatasan Kunjungan TN Komodo, Ketua DPD RI: Saat Ini Waktunya Tidak Tepat

Senin, 13 April 2026 - 14:36
Pengawas
Ekonomi

Dorong Ekspor Daerah, Bea Cukai Bersinergi dengan Berbagai Instansi

Senin, 13 April 2026 - 11:32
Petugas
Ekonomi

Dukung Industri Hasil Tembakau, Bea Cukai Berikan Asistensi ke Pabrik Rokok di Kabupaten Malang

Senin, 13 April 2026 - 11:12
Armada Laut Jadi Andalan, Pertamina Jaga Napas Energi Nusantara
Ekonomi

Armada Laut Jadi Andalan, Pertamina Jaga Napas Energi Nusantara

Minggu, 12 April 2026 - 21:01
Dua Raksasa Kripto Dunia Masuk Vietnam, CAEX Siap Jadi Bursa Teregulasi Baru
Ekonomi

Dua Raksasa Kripto Dunia Masuk Vietnam, CAEX Siap Jadi Bursa Teregulasi Baru

Minggu, 12 April 2026 - 17:31

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2476 shares
    Share 990 Tweet 619
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    860 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    839 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    793 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.