INDOPOSCO.ID – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyatakan bahwa tidak ditemukan pelanggaran etik dalam proses pencalonan maupun uji kelayakan dan kepatutan Adies Kadir sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam menjelaskan, seluruh tahapan pemilihan Adies Kadir oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah sesuai dengan aturan hukum dan tata tertib DPR.
“Tidak ditemukan pelanggaran etik dalam proses uji kelayakan dan kepatutan serta pemilihan Adies Kadir sebagai calon Hakim Konstitusi dari unsur DPR, yang kemudian disahkan melalui rapat paripurna,” ujar Dek Gam membacakan putusan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Ia menuturkan bahwa proses seleksi terhadap Adies diawali dengan surat pemberitahuan dari pemerintah mengenai penugasan baru bagi calon sebelumnya, Inosentius Samsul.
“Setelah menerima surat penugasan tersebut, Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan, lalu secara aklamasi menyetujui Adies Kadir sebagai calon hakim MK,” jelasnya.
Keputusan itu kemudian disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 27 Januari 2026, di mana seluruh fraksi menyetujui pencalonan Adies tanpa penolakan.
Sementara itu, Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun menjelaskan bahwa putusan ini merupakan hasil pemeriksaan perkara tanpa pengaduan. Meskipun tidak ada laporan resmi, MKD tetap merasa perlu mengumumkan hasilnya agar masyarakat memahami proses yang sebenarnya.
“Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui secara utuh mengapa Adies Kadir terpilih menjadi hakim MK padahal sebelumnya sudah ada Inosentius Samsul. Kami tegaskan, Inosentius mendapat penugasan baru di pemerintahan, sehingga DPR menjalankan langkah konstitusional untuk mencari pengganti,” terang Adang.
Ia menambahkan bahwa seluruh tahapan telah sesuai mekanisme resmi, mulai dari fit and proper test, pembahasan di Komisi III, hingga persetujuan di rapat paripurna DPR. (dam)








