INDOPOSCO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap penceramah Habib Bahar bin Smith (HBS) pada pekan depan. Pemeriksaan itu terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap anggota Banser.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menyatakan, surat panggilan kedua telah diterbitkan dan pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (11/2/2026).
“Saat ini sudah kami terbitkan panggilan kedua, terhadap Habib Bahar bin Smith terjadwalkan minggu depan hari Rabu, 11 Februari 2026,” kata Jauhari kepada wartawan di depan Mapolres Metro Tangerang Kota, Sabtu (7/2/2026).
Ia menyebutkan bahwa agenda pemeriksaan direncanakan mulai pukul 10.00 WIB, namun kepastian pelaksanaannya masih menyesuaikan dengan ketersediaan waktu pihak terlapor serta pengacaranya.
“Namun kan nanti tetap (bergantung) ketersediaan yang bersangkutan dengan kuasa hukumnya,” tutur Jauhari.
Bahar bin Smith sedianya diperiksa pada Rabu (4/2/2026) pekan ini setelah statusnya naik menjadi tersangka. Namun, agenda tersebut batal terlaksana karena alasan koordinasi dari pihak kuasa hukum.
“Kemarin sudah kita menetapkan status tersangka atas nama HBS. Kemudian dipanggil hari Rabu kemarin, namun yang bersangkutan dengan koordinasi kuasa hukum tidak hadir dan melakukan penundaan,” ucap Jauhari.
Ia menegaskan akan bertanggung jawab memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut diselesaikan secara tuntas. “Semua penyidikan yang dilakukan Polri saat ini semua transparan karena ada lembaga pengawas internal maupun eksternal,” imbuh Jauhari. (dan)









