INDOPOSCO.ID – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menindaklanjuti keluhan nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) terkait penahanan sertifikat rumah oleh Bank Syariah Indonesia (BSI) akibat kredit macet.
Nasabah itu bernama Sakinah perkiraan berusia 45 tahun. Dia mengajukan KUR di bawah Rp 100 juta pada tahun 2023 silam guna memulihkan usahanya yang terdampak pandemi Covid-19.
“Saat Covid-19 terdampak. Terutama saya. Akhirnya saya bangkit, jadi saya nekat pinjam ke bank,” kata Sakinah kepada Menteri UMKM Maman Abdurahman seperti disiarkan akun TikTok Antaranews dilihat di Jakarta Jumat (6/2/2026).
Pihak bank memegang sertifikat rumah nasabah sebagai agunan. Akibat kredit macet yang dialami, Sakinah berniat menjual aset tersebut demi menutup pinjamannya.
Namun, pihak BSI menolak memberikan sertipikat rumah yang dijadikan agunan KUR. BSI meminta agar nasabah tersebut melunasi pinjamannya terlebih dahulu.
Menteri UMKM Maman Abdurahman berjanji menyelesaikan masalah yang dialami nasabah tersebut. Ia menegaskan, tujuan utamanya bukan sekadar membantu satu orang, melainkan demi kepentingan masyarakat luas.
“Kita tindaklanjuti, insyaAllah. Bismillah beres. Niatnya kan sudah baik,” ujar Maman.
“Saya minta tolong juga ibu, bapak agar yang lain juga terbantukan. Niat kita bukan hanya bantu ibu, tapi bantu masyarakat yang lain,” tambahnya.
Maman kemudian melakukan sidak ke kantor BSI, setelah adanya aduan dari nasabah Kredit Usaha Rakyat itu. “Jadi sekarang, saya minta sertifikatnya keluarin sekarang,” jelas politikus Golkar itu.
Berdasarkan aturan, KUR dengan plafon di bawah Rp 100 juta terutama KUR Mikro tidak wajib menggunakan agunan tambahan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 1 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa kolateral utama KUR adalah usaha atau proyek yang dibiayai, bukan jaminan berupa sertifikat hak milik maupun BPKB kendaraan. (dan)








