• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kasus PT DSI, Bareskrim Cekal 3 Tersangka dan Geledah Kantor di SCBD

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 6 Februari 2026 - 21:11
in Nasional
ade

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak. Foto: Dok Humas Polri

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bareskrim Polri melayangkan permohonan pencegahan keluar negeri ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana penyaluran pendanaan bermasalah PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tiga orang tersangka yakni inisial TA sebagai Direktur Utama PT DSI dan pemegang saham PT DSI, MY sebagai eks Direktur PT DSI, serta ARL sebagai komisaris dan pemegang saham PT DSI.

BacaJuga:

Analisis Bukan Horoskop, Cara Publik Menyikapi Pengamat Perlu Diubah

NasDem Tak Ambil Pusing Soal Isu Merger dengan Gerindra

Kritisi Durasi Jalur Mandiri Terlalu Panjang, DPR RI: PTN Kejar Mutu, PTS Dorong Aksesibilitas

“Pada hari Kamis, 5 Februari 2026, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri kepada Direktur Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan RI terhadap tiga orang tersangka pada perkara aquo,” kata Ade Safri dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terus mengoptimalkan upaya aset tracing atau penelusuran aset terutama untuk mengikuti jejak uang hasil tindak pidana. “Mengidentifikasi lokasi harta yang disembunyikan, dan mengamankannya untuk pemulihan kerugian para korban,” ujar Ade Safri.

Sementara itu, Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang ahli utk dimintai keterangannya untuk kepentingan penyidikan dalam penanganan perkara tersebut.

“Di antaranya: ahli fintech dari OJK, ahli ITE, ahli Digital Forensik, ahli Pidana dan ahli keuangan syariah dari DSN MUI (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI),” ucap Ade Safri.

Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, sebagai tindak lanjut dari koordinasi sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dan sekaligus telah mengirimkan surat dan lampiran data para lender (korban PT DSI) kepada LPSK untuk pendataan para korban PT DSI, sekaligus sebagai bahan verifikasi dan validasi data korban atau para Lender.

Adapun data jumlah lender periode tahun 2018 sampai dengan bulan September 2025 sbnyk 11.151 orang lender yg masih outstanding dananya di PT DSI (RP. 2.477.591.248.846,-) berdasarkan laporan hasil pemeriksaan langsung PT DSI pada 7 Oktober 2025 yang dilaksanakan oleh OJK.

Status hukum tiga tersangka itu terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia dengan menggunakan proyek fiktif.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 atau Pasal 486 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi atau Transaksi Elektronik.

Selain itu, diperkarakan Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang terjadi sekitar periode Tahun 2018 sampai dengan 2025. Polisi juga telah menggeledah kantor PT DSI di kawasan SCBD, Jakarta Selatan pada akhir Januari 2026. (dan)

Tags: BareskrimkantorKasus PT DSISCBD

Berita Terkait.

hensat
Nasional

Analisis Bukan Horoskop, Cara Publik Menyikapi Pengamat Perlu Diubah

Senin, 13 April 2026 - 19:09
saan
Nasional

NasDem Tak Ambil Pusing Soal Isu Merger dengan Gerindra

Senin, 13 April 2026 - 18:08
Abdul-Fikri-Faqih
Nasional

Kritisi Durasi Jalur Mandiri Terlalu Panjang, DPR RI: PTN Kejar Mutu, PTS Dorong Aksesibilitas

Senin, 13 April 2026 - 16:08
PPPts
Nasional

Kemendiktisaintek Luncurkan Program PPTS, Di 2026 Ini Fokusnya

Senin, 13 April 2026 - 15:47
Wuling
Nasional

Wuling Sabet Penghargaan Bergengsi IDIA 2026, Bukti Kuat Inovasi Digital Mobil Listrik

Senin, 13 April 2026 - 15:07
Penghargaan
Nasional

Bridgestone Indonesia Cetak Sejarah! Raih PROPER Emas 2025, Komitmen Lingkungan Diakui Nasional

Senin, 13 April 2026 - 14:26

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2485 shares
    Share 994 Tweet 621
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    871 shares
    Share 348 Tweet 218
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    840 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    794 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    740 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.