INDOPOSCO.ID – Di tengah lonjakan kasus kanker yang kian mengkhawatirkan, langkah negara untuk melindungi warganya justru dinilai jalan di tempat. Regulasi kunci pengendalian faktor risiko kanker belum kunjung diterapkan secara serius.
Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menilai pemerintah bersikap ambigu bahkan cenderung melakukan pembiaran terhadap tingginya prevalensi kanker di Indonesia.
“Ancaman kanker sudah di depan mata, tapi negara justru lamban. Regulasi ada, tapi implementasinya mandek,” ujar Tulus melaljui gawai, Kamis (5/2/2026).
Ia menyoroti belum rampungnya Rapermenkes pengendalian makanan dan minuman tinggi gula, garam, dan lemak (GGL), padahal regulasi tersebut merupakan mandat PP No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Penundaan penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) juga dinilai memperlemah upaya pencegahan kanker, terutama di kalangan generasi muda yang kini menjadi konsumen terbesar produk tersebut.
“Pengendalian GGL itu krusial. Tapi pemerintah justru menunda-nunda. Ini sinyal keberpihakan yang salah,” kata Tulus.
Kondisi serupa terjadi pada Rapermenkes pengendalian tembakau, yang mengatur peringatan kesehatan bergambar yang diperbesar, pembatasan iklan rokok, larangan penjualan rokok ketengan, hingga pengaturan kadar tar dan nikotin.
“Rapermenkes (Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan) tembakau itu mandat PP 28/2024 dan seharusnya berlaku sejak 2023. Tapi hingga kini mangkrak,” tegasnya.
Menurut Tulus, lemahnya komitmen pemerintah menunjukkan adanya tarik-menarik kepentingan antara kesehatan publik dan kepentingan ekonomi industri makanan-minuman serta rokok.
“Negara terlihat lebih melindungi kepentingan oligarki industri dibandingkan kesehatan warganya,” kritiknya.
Padahal, rokok menyumbang 35,5 persen faktor risiko kanker, dan prevalensi perokok di Indonesia telah mencapai 32 persen, termasuk 7,4 persen anak-anak. Tanpa regulasi ketat, risiko kanker dipastikan terus meningkat.
Pegiat perlindungan konsumen itu menegaskan bahwa World Cancer Day seharusnya menjadi momentum perubahan kebijakan, bukan sekadar seremoni.
“PP 28/2024 harus dijalankan penuh. Masyarakat berhak atas perlindungan negara dan hak hidup sehat,” tutur mantan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) itu.
Namun, di tengah lemahnya perlindungan negara, ia mengingatkan masyarakat untuk tidak bergantung sepenuhnya pada kebijakan pemerintah.
“Saat negara belum hadir sepenuhnya, masyarakat harus melindungi dirinya sendiri. Mengandalkan negara saja, ibarat menggantang asap,” tambahnya. (her)

















