INDOPOSCO.ID – Komisi X DPR RI merespons keresahan kalangan guru honorer yang merasa dianaktirikan menyusul kebijakan pengangkatan langsung pegawai program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mengingatkan pemerintah agar prinsip keadilan tetap dijunjung tinggi. Sehingga para pendidik yang telah mengabdi puluhan tahun tidak tersisih oleh tenaga kerja baru SPPG program MBG yang lebih mudah mendapatkan status aparatur negara.
Keresahan ini mencuat setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 yang meresmikan pengangkatan 32.000 pegawai Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) menjadi PPPK mulai tahun 2026.
Kebijakan rekrutmen cepat untuk posisi kepala unit, ahli gizi, dan akuntan dalam program MBG ini dinilai kontras dengan nasib ribuan guru honorer yang masih berjuang mendapatkan status aparatur negara meski telah mengabdi dalam waktu yang sangat lama dengan honor yang minim.
Fikri menilai kritik masyarakat mengenai ketimpangan nasib antara guru honorer senior dan pegawai baru di sektor lain sebagai hal yang sangat masuk akal. Karena ada perbedaan logika kerja antara guru yang berbasis jam mengajar dan tenaga teknis yang berbasis jam kerja harian.
Ia menekankan bahwa skema rekrutmen tidak boleh melukai rasa keadilan para pendidik. “Kritik tersebut masuk akal dan harus kita terima dengan baik. Jangan sampai mereka yang sudah puluhan tahun mengabdi tidak diangkat, sementara yang baru bekerja justru diprioritaskan,” tegas Fikri melalui gawai, Rabu (4/2/2026).
“Kami menghargai semua aspirasi, namun skemanya harus dipikirkan secara matang, agar tidak terjadi diskriminasi,” sambung Fikri.
Sebagai solusi jangka panjang untuk mengurai benang kusut tata kelola guru, legislator dari Fraksi PKS ini mengungkapkan, bahwa DPR tengah mematangkan formulasi kodifikasi tiga undang-undang pendidikan.
Ketiga regulasi tersebut, yakni UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), UU Guru dan Dosen, serta UU Pendidikan Tinggi, akan disatukan menjadi regulasi komprehensif.
Langkah ini, menurutnya, bertujuan memperbaiki sistem rekrutmen, kesejahteraan, hingga memberikan payung hukum perlindungan profesi guru yang belakangan rentan terhadap kriminalisasi saat mendidik siswa. “Kejelasan perlindungan profesi mutlak diperlukan, agar guru tidak gamang dalam mendidik,” terangnya.
Ia menegaskan, jika tata kelola ini berhasil diperbaiki, standar kesejahteraan guru di Indonesia dapat meningkat mendekati standar negara maju. Seperti di Finlandia, di mana gaji guru sangat tinggi namun dibarengi dengan kualifikasi ketat.
“Perlindungan guru harus diperjelas. Jika formulasinya baik, kesejahteraan guru ke depan bisa disetarakan dengan standar negara maju,” ujarnya.
“Risikonya adalah seleksi menjadi guru tidak akan mudah. Ke depan arahnya akan ke sana, meski kita harus realistis dengan kondisi anggaran,” sambungnya.
Ia menambahkan, realitas di lapangan saat ini honor guru masih berada di kisaran Rp400 ribu. Kendati sudah ada kenaikan yang relatif sedikit. “Perbaikan nasib guru dari sisi status kepegawaian dan pendapatan sangat bergantung pada kemampuan anggaran negara dan kematangan regulasi yang sedang digodok di parlemen,” ucapnya. (nas)








