INDOPOSCO.ID – Gonjang ganjing bursa saham karena aksi MSCI (Morgan Stanley Capital International) membuat Pemerintah akan mengatur alokasi dana kelolaan asuransi, termasuk BPJS Ketenagakerjaan, dan dana pensiun di instrumen saham menjadi 20 persen, naik dari kewajiban 8 persen saat ini. Ketentuan ini untuk mendukung pasar modal agar lebih bergairah setelah aksi MSCI membuat IHSG rontok.
Koordinator Bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, dana kelolaan di BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu sasaran kebijakan Pemerintah sehingga dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah mencapai Rp900 Triliun diharapkan akan membantu likuiditas pasar saham.
“BPJS Ketenagakerjaan berencana menambah alokasi investasi saham hingga 20 persen –25 persen dari total dana kelolaan dalam tiga tahun ke depan (berdasarkan proyeksi 2026). Tentunya rencana ini gayung bersambut dengan permasalah yang dialami pasar saham saat ini,” terangnya.
Menurutnya, saat ini dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan lebih banyak ditaruh di obligasi negara (sekitar 71 persen), deposito (12 persen), dan saham (11 persen), sementara instrumen lainnya relatif rendah. Dana alokasi di obligasi negara sangat besar, dan memang alokasi ini menjadi penopang defisit APBN untuk mendapatkan utang dalam negeri yang relative murah dan berbasis rupiah.
Ia menyebut, pada Pasal 26 ayat (2 huruf b dan c) dan Pasal 29 ayat (2) PP 55/2015 junto PP 99/2013, porsi penempatan pada Surat Berharga yang diterbitkan Negara Republik Indonesia dan Bank Indonesia tidak ada pembatasan persentase dan jumlahnya. Ketentuan ini ditindaklanjuti oleh Peraturan OJK no. 1/2016 dan perubahannya mewajibkan minimal 50 persen dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan ditaruh di obligasi negara.
“Kedua aturan ini mendukung penempatan alokasi di Obligasi negara sangat dominan, yang pernah sempat mencapai 77 persen beberapa waktu yang lalu,” katanya.
“Jadi dengan rencana menempatkan dana kelolaan sekitar 20 sampai 25 persen di saham, lalu di Obligasi negara sudah 71 persen, ini artinya ada potensi penempatan dana di instrument lain diturunkan,” sambungnya.
Ia menyebut, bila penempatan dana di saham 20 persen dan Obligasi Negara 70 persen, maka hanya tersisa 10 persen untuk instrumen lain, seperti deposito.
“Alokasi untuk deposito berpotensi diturunkan, dan ini akan mempengaruhi dana pihak ketiga di perbankan kita, khususnya di BPD-BPD yang selama ini berharap dari dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya. (nas)









