INDOPOSCO.ID – Penegakan hukum yang dilakukan secara tergesa-gesa dan dalam situasi penuh keraguan dinilai berpotensi besar melahirkan tindakan kriminalisasi.
Peringatan tersebut mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Tabayyun Gus Yaqut: Menegakkan Keadilan Hukum, Menghormati Kemanusiaan” yang digelar oleh Forum Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Universitas Indonesia (Forum Alumni PMII UI) di Makara Art Center, Universitas Indonesia, Kamis (30/1/2026).
Acara ini menghadirkan Pakar Hukum Prof. Rudy Lukman dan Juru Bicara mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), Anna Hasbie, guna membedah prinsip dasar penegakan hukum terkait polemik kebijakan kuota tambahan haji.
Dalam pemaparannya, Prof. Rudy Lukman menekankan bahwa hukum harus menjadi instrumen keadilan, bukan alat untuk mengkriminalisasi seseorang atau kebijakan. Ia mengingatkan para aparat penegak hukum untuk memegang teguh asas kehati-hatian.
“Prinsip umum dalam penegakan hukum adalah tidak boleh untuk tujuan kriminalisasi. Bahkan dikenal kaidah bahwa lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Artinya, penegakan hukum tidak boleh dilakukan dalam kondisi keragu-raguan,” tegasnya.
Prof. Rudy menambahkan, setiap proses hukum wajib berjalan objektif, proporsional, dan berbasis kepastian hukum guna mewujudkan keadilan substantif yang sebenar-benarnya.
Menanggapi polemik kuota tambahan haji, Anna Hasbie menjelaskan langkah yang diambil oleh Gus Yaqut memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Pasal 9 Undang-Undang Haji. Beleid tersebut dirancang untuk merespons dinamika ketersediaan kuota tambahan.
Menurut Anna, dasar utama pengambilan kebijakan tersebut adalah prinsip hifdzun nafs atau perlindungan terhadap jiwa.
“Negara berkewajiban menempatkan keselamatan dan nilai kemanusiaan sebagai prioritas utama. Kebijakan kuota tambahan didasarkan pada pertimbangan keselamatan jiwa jemaah haji,” katanya.
Lebih lanjut, Anna mengajak masyarakat untuk mengedepankan prinsip tabayyun (klarifikasi/cek fakta) sebelum menghakimi sebuah kebijakan publik. Hal ini penting agar publik tidak terjebak dalam opini yang terburu-buru dan menyesatkan.
Sebagai bentuk transparansi, Forum Alumni PMII UI juga memperkenalkan Buku Putih yang dapat diakses melalui kode QR selama acara berlangsung. Masyarakat juga dapat mengakses informasi mendalam melalui laman FaktaDataYaqut.com atau akun Instagram @DailyGusYaqut.
Diskusi ini diikuti secara antusias oleh mahasiswa, akademisi, dan alumni UI, dengan harapan dapat memperkuat literasi hukum publik yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. (rmn)











