INDOPOSCO.ID – Sorotan publik terhadap kesaksian Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina terus menggelinding. Nama Muhammad Kerry Adrianto Riza Chalid ikut terseret, namun perhatian masyarakat dinilai terlalu terpusat pada figur Ahok, bukan pada substansi perkara.
Pengamat komunikasi politik Hendri Satrio menilai, euforia publik terhadap pernyataan Ahok yang viral justru berpotensi mengaburkan persoalan utama yang sedang diadili.
“Saya tuh nanya, ini kasus Kerry ini sebenarnya gimana sih kok Ahok sampai segitunya blak-blakan? Karena publik kebawa (menjadi) ramai. Padahal yang harus dibedah itu duduk perkaranya, bukan cuma potongan kalimatnya,” kata Hensa, sapaan Hendri Satrio, melalui gawai, Kamis (29/1/2026).
Menurut Hensa, fenomena ini menunjukkan adanya dua lapis peristiwa yang berjalan bersamaan. Di satu sisi, ada gaya bicara Ahok yang lugas dan mengundang perhatian. Di sisi lain, terdapat konstruksi perkara Kerry Riza Chalid yang hingga kini belum benar-benar dipahami publik secara utuh.
Ia menilai, perkara tersebut menjadi semakin sulit dibaca karena narasi jaksa penuntut umum dan bantahan tim kuasa hukum terdakwa saling berseberangan. Detail kesaksian Ahok, alih-alih memperjelas, justru memunculkan lebih banyak tanda tanya di tengah masyarakat.
“Case (kasus) Kerry ini agak membingungkan ya. Dakwaan jaksa versus bantahan tim Kerry bertentangan. Ditambah kesaksian Ahok yang detail, publik makin bingung ini korupsi atau murni bisnis? Arahnya ke mana nih,” ujarnya.
Hensa kemudian menarik garis ke kasus lain yang menurutnya memiliki pola serupa, yakni perkara Syahril Japarin. Kasus ini pernah ia ulas di kanal YouTube-nya dan memperlihatkan dilema klasik di tubuh BUMN: apakah sebuah keputusan merupakan kejahatan, atau bagian dari risiko bisnis.
Dalam perkara itu, Syahril mengaku sampai menjual rumah pribadinya demi menyelamatkan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri/Perindo) yang saat itu berada di ambang krisis.
Namun, kerugian negara yang dijadikan dasar vonis justru terjadi pada 2018, ketika Syahril sudah tidak lagi menjabat. Ironisnya, bukti berupa surat izin penerbitan medium term notes (MTN) yang telah disetujui Menteri BUMN tidak dipertimbangkan oleh pengadilan, baik di tingkat pertama maupun hingga kasasi di Mahkamah Agung.
“Syahril Japarin ini juga membingungkan, divonis 10 tahun korupsi Perindo atas MTN yang disetujui Menteri BUMN. Jasanya jual rumah buat selamatkan perusahaan, tapi dihukum atas rugi pasca jabatannya, padahal bukti ada tapi diabaikan,” kata Hensa.
Ia mengingatkan, pola penegakan hukum seperti ini berpotensi menciptakan efek jera yang keliru. Para direksi BUMN, yang sejatinya dituntut agresif mencari keuntungan dan melakukan terobosan, bisa berubah menjadi sangat berhati-hati, bahkan takut mengambil keputusan strategis.
“Kasus seperti Syahril ini justru menurut saya akan membuat direksi-direksi BUMN yang ditutntut menghadirkan untung malah jadi takut berinovasi karena risiko penjara. Keadilan harus ditegakkan, ini PR aparat hukum dan Presiden Prabowo,” tegasnya. (her)









