INDOPOSCO.ID – Pemerintah Austria tengah mengkaji rencana larangan penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 14 tahun, mengikuti langkah serupa yang lebih dulu ditempuh Australia dan Prancis.
Sekretaris Negara Urusan Digital Austria, Alexander Proll, mengatakan pemerintah menargetkan kebijakan tersebut dapat diterapkan mulai awal tahun ajaran baru. Saat ini, pemerintah masih meneliti berbagai solusi teknis guna memastikan penegakan aturan berjalan efektif.
“Kami sedang membahas penerapan pembatasan usia dan menyiapkan mekanisme verifikasi yang tepat,” kata Proll kepada lembaga penyiaran publik ORF, Selasa (27/1/2026).
Sebagai rujukan, Austria mencontoh model Australia yang mewajibkan pengguna memberikan identitas, disertai teknologi pengenalan wajah, suara, serta analisis perilaku oleh platform digital.
Namun, rencana tersebut memicu perdebatan di internal koalisi pemerintah. Partai Sosial Demokrat Austria (SPO) dan partai liberal NEOS sama-sama mendukung pembatasan usia, tetapi berbeda pandangan soal metode pelaksanaannya.
Juru bicara media NEOS, Henrike Brandstotter, menolak model Australia karena dinilai berpotensi mengancam privasi pengguna. Ia mengusulkan agar Austria menunggu penerapan sistem identitas digital nasional atau eID yang ditargetkan beroperasi pada 2027.
Menurut Proll, batas usia 14 tahun dinilai selaras dengan usia kecakapan hukum di Austria serta ketentuan Peraturan Perlindungan Data Umum Uni Eropa (GDPR), yang memperbolehkan negara anggota menetapkan usia persetujuan pemrosesan data daring antara 13 hingga 16 tahun.
SPO bahkan mendorong penerapan larangan secara nasional apabila Uni Eropa gagal mencapai kesepakatan bersama hingga akhir 2025.
Di sisi lain, sebagaimana dikutip dari Anadolu melalui Antara, Partai Kebebasan Austria (FPO) mengkritik rencana tersebut karena dianggap membatasi kebebasan berekspresi. Sementara Partai Hijau mendesak penerapan verifikasi usia wajib disertai sanksi tegas bagi platform digital yang tidak patuh.
Di tingkat Uni Eropa, pembatasan usia digital juga mendapat dukungan luas. Parlemen Eropa sebelumnya merekomendasikan usia minimum 13 tahun untuk jejaring sosial, platform video, dan chatbot kecerdasan buatan, serta mendesak Komisi Eropa menetapkan aturan mengikat paling lambat akhir 2026.
Sementara itu, Prancis telah melangkah lebih jauh. Rancangan undang-undang yang didukung Presiden Emmanuel Macron disetujui Majelis Nasional dan ditargetkan berlaku mulai tahun ajaran 2026, dengan verifikasi usia penuh pengguna mulai 1 Januari 2027. (dil)








