INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemilik biro perjalanan haji dan umrah PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, untuk tetap berada di Indonesia selama proses penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023-2024 masih berjalan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kebijakan pencegahan ke luar negeri diterapkan berdasarkan kebutuhan penyidikan.
Keberadaan pihak-pihak terkait dinilai penting agar dapat memenuhi panggilan pemeriksaan dan membantu kelancaran proses hukum.
“Pencegahan ke luar negeri dilakukan agar yang bersangkutan tetap berada di dalam negeri dan dapat mengikuti seluruh rangkaian penyidikan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Menurut Budi, langkah tersebut diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan lebih efektif.
“Terutama dalam perkara yang melibatkan banyak pihak dan memerlukan pendalaman keterangan secara berkelanjutan,” kata Budi.
Dalam perkara ini, Fuad Hasan Masyhur menjalani pemeriksaan di Gedung KPK pada Senin pagi.
Pemeriksaan tersebut dilakukan bersamaan dengan pemanggilan mantan Staf Khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini resmi naik ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025.
Dua hari kemudian, KPK mengumumkan estimasi awal kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun serta menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang.
Ketiga pihak tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Perkembangan berikutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua dari tiga orang yang sebelumnya dicegah ke luar negeri sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.
Selain ditangani KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI.
Pansus menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan, khususnya terkait pembagian kuota tambahan haji.
Pansus menyoroti kebijakan pembagian 20.000 kuota tambahan yang dilakukan secara seimbang antara haji reguler dan haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur porsi kuota haji khusus sebesar delapan persen dan haji reguler sebesar 92 persen. (fer)








