• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPK Minta Pemilik Biro Haji Maktour Tetap di Indonesia Selama Penyidikan

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 27 Januari 2026 - 01:29
in Nasional
KPK

Logo KPK. Foto: Feris Pakpahan/INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemilik biro perjalanan haji dan umrah PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, untuk tetap berada di Indonesia selama proses penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023-2024 masih berjalan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kebijakan pencegahan ke luar negeri diterapkan berdasarkan kebutuhan penyidikan.

BacaJuga:

Usulkan Tambah Anggaran 2026 Rp24,8 T, Menag: Fokus Revitalisasi Satuan Pendidikan dan MBG Ponpes

Kisah Rayyan Shahab, Lolos Seleksi 15 Kampus Top Dunia

Mendikdasmen: Sekolah Harus Jadi Ruang Aman yang Memuliakan Guru dan Murid

Keberadaan pihak-pihak terkait dinilai penting agar dapat memenuhi panggilan pemeriksaan dan membantu kelancaran proses hukum.

“Pencegahan ke luar negeri dilakukan agar yang bersangkutan tetap berada di dalam negeri dan dapat mengikuti seluruh rangkaian penyidikan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Menurut Budi, langkah tersebut diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan lebih efektif.

“Terutama dalam perkara yang melibatkan banyak pihak dan memerlukan pendalaman keterangan secara berkelanjutan,” kata Budi.

Dalam perkara ini, Fuad Hasan Masyhur menjalani pemeriksaan di Gedung KPK pada Senin pagi.

Pemeriksaan tersebut dilakukan bersamaan dengan pemanggilan mantan Staf Khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini resmi naik ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025.

Dua hari kemudian, KPK mengumumkan estimasi awal kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun serta menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang.

Ketiga pihak tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Perkembangan berikutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua dari tiga orang yang sebelumnya dicegah ke luar negeri sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.

Selain ditangani KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI.

Pansus menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan, khususnya terkait pembagian kuota tambahan haji.

Pansus menyoroti kebijakan pembagian 20.000 kuota tambahan yang dilakukan secara seimbang antara haji reguler dan haji khusus.

Pembagian tersebut dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur porsi kuota haji khusus sebesar delapan persen dan haji reguler sebesar 92 persen. (fer)

Tags: Biro Haji MaktourkorupsiKPK

Berita Terkait.

menag
Nasional

Usulkan Tambah Anggaran 2026 Rp24,8 T, Menag: Fokus Revitalisasi Satuan Pendidikan dan MBG Ponpes

Senin, 6 April 2026 - 00:30
rayyan
Nasional

Kisah Rayyan Shahab, Lolos Seleksi 15 Kampus Top Dunia

Minggu, 5 April 2026 - 22:02
abdul
Nasional

Mendikdasmen: Sekolah Harus Jadi Ruang Aman yang Memuliakan Guru dan Murid

Minggu, 5 April 2026 - 21:11
mbg
Nasional

Tekankan Standar Keamanan Pangan MBG, DPR Dukung Langkah Korektif BGN

Minggu, 5 April 2026 - 17:07
Objek-Terang
Nasional

Objek Terang dan Meluncur di Langit Lampung dan Banten, BRIN: Itu Sampah Antariksa

Minggu, 5 April 2026 - 10:31
ptkin
Nasional

Bersaing dengan Perguruan Tinggi, Tren Siswa Masuk PTKIN Meningkat

Minggu, 5 April 2026 - 00:30

BERITA POPULER

  • uang

    Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    686 shares
    Share 274 Tweet 172
  • Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.