INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Pati Sudewo mematok harga tertentu untuk setiap jabatan perangkat desa dalam praktik pengisian jabatan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dugaan ini terungkap dalam pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat kepala daerah tersebut.
“Setiap jabatan itu ada nilainya juga,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Budi mengatakan, KPK akan mengungkap secara rinci besaran harga jabatan, wilayah desa yang terlibat, hingga jumlah posisi yang diperdagangkan dalam konferensi pers penetapan tersangka pasca-OTT.
“Pengisian jabatan itu ada di wilayah mana saja, berapa desa, dan berapa jabatan—nanti akan kami sampaikan secara lengkap,” katanya.
Saat ini, Sudewo bersama tujuh orang lainnya yang terjaring OTT telah dibawa ke Jakarta dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK. Mereka sebelumnya diidentifikasi berasal dari unsur dua camat, tiga kepala desa, dan dua calon perangkat desa.
OTT di Pati menjadi operasi tangkap tangan ketiga KPK sepanjang 2026, menegaskan fokus penindakan lembaga antirasuah terhadap praktik korupsi di level pemerintahan daerah hingga desa.
Modus CSR di Madiun
Di hari yang sama, KPK juga mengungkap perkembangan OTT lain yang menjerat Wali Kota Madiun Maidi. Dalam kasus ini, KPK menduga adanya penerimaan uang dari proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun yang dikamuflasekan melalui dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR).
“Ada yang kemudian dikamuflasekan menggunakan modus-modus CSR,” kata Budi.
Menurut KPK, salah satu sumber aliran dana tersebut berkaitan dengan izin usaha dan izin lainnya di lingkungan Pemkot Madiun. KPK memastikan tersangka telah ditetapkan, namun identitas dan peran masing-masing pihak akan diumumkan secara resmi dalam konferensi pers. (dam)








