INDOPOSCO.ID – Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Badan Layanyan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Adjidarmo Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, membantah pihaknya telah menyelewengkan dana pembayaran klaim BPJS biaya pengolahan darah kepada Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Lebak sebesar Rp 1,2 miliar.
“Tidak ada penyelewengan dana pembayaran klaim BPJS darah kepada UDD PMI, yang ada adalah biaya proses Biaya Pengolahan Darah (BPPD) bulan tunggakan sampai Desember 2025. Dan sepertinya bukan dugaan penyelewengan, hanya lebih ke arah pilihan pemanfaatan prioritas dari klaim,” terang Plt Dirut RSUD Adjidarmo Eka Darmana Putra kepada INDOPOSCO.ID, Kamis (15/1/2026).
Ia mengungkapkan, penundaan pembayaran kepada UDD PMI tidak hanya terjadi di RSUD Adjidarmo, namun juga terjadi di rumh sakit lainnya,namun nilaiya tidak sebesar di RSUD Adjidarmo.
“Tunggakan itu tidak hanya terjadi di RSUD Adjidarmo saja,melainkan di rumah sakit lain pun sama, silakan chek ke ketua BPPD dr Firman, hanya saja yang lebih besar memang di RSUD Adjidarmo karena lonjakan kunjungan pasiennya yang selalu overload,” ungkap Eka.
Terkait klaim BPJS saat ini pihaknya sedang mengusahkan untuk melakukan pembayaran tunggakan ke UDD PMI.”Sedang kita upayakan untuk menyelesaikan tunggakan operasional tersebut, hanya kebijakan BPJS yang selalu membuat kita defisit atau berhutang,
“Kewajiban kita ke PMI Rp. 460.000/kantong, sementara klaim BPJS hanya Rp. 360.000, belum lagi darah retur yang tidak terpakai hanya dibayar Rp.100.000. kesenjangan inilah yang mengakibatkan RSUD Adjidarmo terpaksa “berhutang” ke BPPD PMI,” tandasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, RSUD Adjidarmo diduga menyelewengkan dana pembayaran Biaya Pengolahan Darah sebesar Rp 1,2 miliar ke PMI. Dimana dana yang sehrusnya dibayarkan ke BPPD UDD PMI,namun diduga digunkaan untuk operasional rumah sakit dan kegiatan prirotas lainnya di RSUD Adjidarmo. (yas)









