INDOPOSCO.ID – Jajaran pimpinan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Utara, resmi mengemban amanah baru dalam struktur Majelis Pembina dan Pengawas Daerah (MPPD) Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Pelantikan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Erry Juliani Pasoreh, S.H., M.Si., M.Kn. di aula Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta Selasa (13/1/2026) kemarin.
Kepala Kantah Jakarta Utara Sontang Coin Manurung, S.ST., M.H., QRMP resmi menjabat dan dilantik sebagai Ketua MPPD Jakarta Utara beserta sejumlah pejabat struktural Kantah Jakut yang mengisi posisi Anggota.
Mereka diantaranya adalah, Bara Haji, S.H. (Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran), Adi Supriyanto, S.E., M.Si. (Kasubbag Tata Usaha), dan Timbul Hari Mukti, S.H., M.H. (Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa).
Selain unsur internal, MPPD juga diperkuat oleh unsur Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) yang terdiri dari Bambang Tristianto, S.H., M.Kn., Refki Ridwan, S.H., MBA, Sp.N., dan Sri Ismiyati, S.H.
Dalam arahannya, Kakanwil BPN Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa pembentukan MPPD merupakan amanat regulasi dari Menteri ATR/Kepala BPN.
Majelis ini memiliki kewenangan krusial untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan penegakan disiplin terhadap pelaksanaan jabatan PPAT.
Hal ini bertujuan agar seluruh PPAT di lingkungan Jakarta Utara menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan Kode Etik serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Majelis Pembina dan Pengawas PPAT adalah Majelis yang diberi kewenangan oleh Menteri untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT, sehingga saya harapkan agar Majelis, sehingga saya berharap Majelis Pembina dan Pengawas PPAT dapat memastikan PPAT menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan Kode Etik”, ujar Kakanwil BPN DKI Jakarta.
Keterlibatan aktif pimpinan Kantah Jakarta Utara dalam MPPD ini menjadi wujud nyata komitmen daerah dalam mendukung tata kelola pertanahan yang akuntabel. Dengan dilantiknya struktur MPPD yang baru, Kantah Jakarta Utara siap melakukan pengawasan yang lebih intensif guna mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas. (yas)







