INDOPOSCO.ID – Tiang monorel mangkrak di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, dipastikan segera dibongkar setelah Pemprov Jakarta mengalokasikan anggaran Rp 100 miliar.
Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur Jakarta, Yustinus Prastowo, mengatakan anggaran tersebut tidak hanya dialokasikan untuk pembongkaran tiang monorel, tetapi juga untuk penataan ulang badan jalan dan trotoar di kawasan tersebut.
Menurut Yustinus, kawasan Kuningan merupakan salah satu pusat kegiatan strategis Jakarta, baik sebagai sentra ekonomi, bisnis, maupun diplomasi internasional.
“Kuningan adalah wajah Jakarta. Di kawasan ini terdapat sedikitnya 11 kantor kedutaan, serta jalur LRT dan Transjakarta yang menjadi tulang punggung transportasi publik,” ujar Prastowo, Senin (12/1/2026).
Ia menilai, keberadaan tiang monorel mangkrak berpotensi mengganggu mobilitas transportasi publik, aktivitas ekonomi, hingga penyelenggaraan agenda kenegaraan apabila tidak segera ditangani.
Selain itu, berdasarkan data yang dimiliki Pemprov Jakarta, tingkat kecelakaan di sekitar tiang monorel tersebut tergolong cukup tinggi karena tidak memenuhi standar keselamatan.
Sementara itu, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Setda Provinsi Jakarta, Afan Adriansyah, menyatakan pembongkaran dilakukan demi kepentingan publik, mengingat banyaknya kecelakaan yang terjadi akibat keberadaan tiang monorel.
“Pembongkaran ini diharapkan dapat mengurai kemacetan hingga 18 persen sekaligus memperbaiki estetika kawasan,” kata Afan.
Ia menjelaskan, kawasan Kuningan kerap dilalui ekspatriat dari berbagai kedutaan serta tamu asing yang menginap di sekitar lokasi. Oleh karena itu, penataan kawasan dinilai penting untuk menjaga citra Jakarta dan Indonesia.
Afan mengakui, tiang monorel tersebut merupakan aset milik PT Adhi Karya. Namun, posisi tiang berada di atas lahan milik Pemerintah Provinsi Jakarta.
“Berdasarkan putusan pengadilan, tiang tersebut merupakan aset PT Adhi Karya dan secara teknis sudah tidak dapat dimanfaatkan sebagai tiang monorel,” ujarnya.
Ia menambahkan, baik dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek maupun Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2024–2044, tidak lagi memuat rencana pengembangan monorel.
Selain itu, Afan menyebut perjanjian kerja sama antara Pemprov Jakarta dan PT Jakarta Monorail secara resmi telah berakhir sejak 21 September 2011.
Dalam pelaksanaannya, Pemprov Jakarta telah berkoordinasi dengan PT Adhi Karya dengan pendampingan Kejaksaan Tinggi serta berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pemprov Jakarta menghormati hak PT Adhi Karya. Meski pembongkaran dilakukan oleh pemerintah daerah, aset tersebut akan disimpan di lokasi yang aman,” pungkas Afan. (fer)











