INDOPOSCO.ID – Di penghujung 2025, publik bukan hanya disuguhi kabar bencana ekologis yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Di ibu kota, tepatnya di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, kerusuhan pecah pada 11 Desember 2025 lalu. Peristiwa ini menyita perhatian karena melibatkan debt collector atau yang kerap disebut mata elang (matel).
Kerusuhan tersebut kerap dipersepsikan sebagai tindak kriminal biasa. Namun, menurut Pegiat Perlindungan Konsumen sekaligus Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, anggapan itu keliru. Ia menegaskan, akar masalah kerusuhan Kalibata justru berangkat dari sengketa perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, khususnya pembiayaan sepeda motor.
“Premis dasarnya adalah persoalan perdata, bukan pidana. Ini bukan kasus mikro, melainkan persoalan sistemik yang jika tidak dimitigasi bisa meledak kapan saja dan di mana saja,” ujar Tulus melalui gawai, Rabu (31/12/2025).
Menurut Tulus, kerusuhan Kalibata hanyalah puncak gunung es dari problem panjang yang selama ini diabaikan. Ada sejumlah faktor hulu yang memicu eskalasi konflik antara konsumen, perusahaan leasing, dan pihak ketiga berupa debt collector.
Faktor pertama adalah lemahnya pengawasan sektor jasa keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hingga kini, sektor jasa keuangan masih menjadi penyumbang terbesar pengaduan konsumen.
“Sejak OJK berdiri sampai sekarang, pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan baik perbankan, asuransi, maupun leasing masih yang paling dominan. Data YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) menunjukkan itu,” kata Tulus.
Ia menilai, OJK belum mampu memastikan lembaga keuangan menjalankan prinsip perlindungan konsumen secara konsisten, sehingga sengketa terus berulang.
Musabab kedua, lanjut Tulus, adalah inkonsistensi dalam penegakan kebijakan, khususnya terkait uang muka kredit sepeda motor yang seharusnya minimal 30 persen dari harga kendaraan.
Dalam praktiknya, ketentuan tersebut kerap disiasati. Uang muka bisa dicicil selama 3 hingga 6 bulan, sehingga konsumen tetap bisa membawa pulang sepeda motor baru nyaris tanpa modal awal.
“Akibatnya, kebijakan uang muka 30 persen menjadi tidak efektif di lapangan,” tegas Tulus.
Faktor ketiga adalah promosi sepeda motor yang berlebihan. Industri sepeda motor dinilai terlalu menonjolkan keunggulan produk, seperti kecepatan dan gaya hidup, tanpa mempertimbangkan aspek keselamatan dan kemampuan ekonomi konsumen.
“Promosi yang jor-joran ini membius masyarakat, termasuk kelompok rumah tangga yang sejatinya tidak mampu mengkredit sepeda motor,” imbuhnya.
Dampaknya, angka gagal bayar melonjak. Saat ini, menurut Tulus, lebih dari 1,7 juta konsumen mengalami kredit macet pembiayaan sepeda motor, sebagian besar karena tekanan ekonomi.
Kondisi inilah yang kemudian memicu sengketa perdata antara konsumen dan perusahaan leasing, yang berujung pada pelibatan debt collector.
Sebab keempat adalah penjualan sepeda motor yang nyaris tanpa kendali, dengan orientasi ekonomi jangka pendek semata. Kebijakan uang muka terbukti mudah diakali oleh perusahaan pembiayaan.
Tulus bahkan mendorong opsi kebijakan yang lebih tegas. “Harus ada cara lain yang lebih kuat. Misalnya, pembelian sepeda motor hanya secara tunai seperti di Iran, atau dengan asuransi keselamatan yang tinggi seperti di negara-negara Eropa,” terang eks Ketua YLKI itu.
Lebih lanjut, Tulus menegaskan bahwa untuk mencegah kerusuhan serupa terulang, diperlukan konsistensi kebijakan dari hulu hingga hilir dalam penjualan sepeda motor, baik dari sisi keselamatan, keamanan, maupun ekonomi.
Ia mengingatkan bahwa kekerasan dan kriminalitas akibat sengketa leasing sepeda motor sudah terlalu sering terjadi, dengan korban dari kedua belah pihak.
“Kerusuhan di Kalibata adalah klimaks dari persoalan lama yang dibiarkan. Jika tidak ada pembenahan serius, fenomena gunung es ini bisa muncul kembali di wilayah lain,” tambahnya. (her)








