INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengimbau warga Jakarta menyambut pergantian Tahun Baru 2026 secara sederhana, tanpa pertunjukan kembang api. Imbauan tersebut dikeluarkan sebagai bentuk solidaritas dan empati bagi masyarakat terdampak bencana banjir di Sumatera.
Pihak kepolisian turut menginstruksikan para pedagang dan pelaku industri pariwisata di Jakarta untuk tidak memperjualbelikan kembang api maupun mengadakan perayaan serupa saat malam tahun baru.
“Polda Metro Jaya melakukan imbauan ke para importir dan pedagang untuk merayakan pergantian malam tahun baru 2026 dengan doa bersama dan mengedepankan empati terhadap saudara-saudara kita yang terdampak musibah bencana alam di Sumatera,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Jakarta, Senin (29/12/2025).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penggunaan kembang api pada perayaan malam tahun baru 2026. Keputusan ini tertuang dalam surat edaran Gubernur Jakarta yang akan ditegakkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Dalam pelaksanaannya di lapangan, bahwa Satpol PP akan menegakkan surat edaran Gubernur DKI dengan didampingi oleh pihak kepolisian, khususnya dari Polda Metro Jaya.
“Penegakan surat edaran gubernur DKI oleh Satpol PP dan tentunya ada pendampingan dari kepolisian khususnya Polda Metro Jaya,” ucap Budi Hermanto.
Komitmen menerapkan larangan pesta kembang api saat malam pergantian tahun baru ditunjukkan oleh Kota Tua Jakarta. Pihak pengelola kawasan wisata bersejarah itu mengajak pengunjung bermunajat dan mendoakan warga Sumatera yang tengah berduka akibat bencana.
Pengelola Kota Tua, Arini mengatakan bahwa pihaknya turut menggalang donasi sebagai bentuk solidaritas Jakarta kepada masyarakat terdampak bencana banjir dan longsor di tiga provinsi Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
“Kegiatan pesta kembang api dialihkan ke doa bersama dan donasi Jakarta untuk Sumatera,” kata Arini terpisah dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (27/12/2025). (dan)








