• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Diduga Langgar Tata Ruang, PB HMI Desak BPKP Periksa PKKPR PT Socfindo Limapuluh

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Jumat, 19 Desember 2025 - 09:25
in Nasional
1000474391

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PB HMI Alwi Hasbi Silalahi. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID — Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) mendesak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) PT Socfindo Limapuluh di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut).

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PB HMI Alwi Hasbi Silalahi menilai penerbitan PKKPR tersebut sarat persoalan karena diduga tidak mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batubara yang berlaku secara hukum.

BacaJuga:

Menteri P2MI Lepas 1.035 PMI, Awali Program Quick Win Prabowo

Peserta Tembus Rekor 11 Ribu, Menhaj: Proses Seleksi Objektif dan Transparan

Dampingi Pemulihan Trauma Anak-Anak Terdampak Banjir Lewat Buku dan Dongeng

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tapi menyangkut kepatuhan terhadap peraturan daerah yang mengikat. Jika RTRW Kabupaten Batubara diabaikan, maka PKKPR tersebut patut diduga cacat prosedur,” kata Alwi dalam keterangannya, Jumat (19/12/2025).

Alwi menjelaskan, berdasarkan hasil telaah dokumen tata ruang, sekitar 1.000 hektare lahan HGU PT Socfindo dalam RTRW Kabupaten Batubara telah ditetapkan sebagai kawasan permukiman perkotaan. Namun, PKKPR justru diterbitkan dengan merujuk pada RTRW Provinsi Sumatera Utara yang masih menetapkan kawasan tersebut sebagai area perkebunan.

“Dalam hierarki tata ruang, RTRW kabupaten adalah rujukan utama untuk penilaian kesesuaian pemanfaatan ruang. Mengabaikannya jelas bertentangan dengan Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021,” tegasnya.

Menurut Alwi, praktik tersebut melanggar asas berjenjang dan komplementer dalam penataan ruang. Ia menilai penerbitan PKKPR tanpa verifikasi lintas dokumen yang utuh berpotensi menimbulkan risiko hukum serius di kemudian hari.

“Kalau keputusan ini dibiarkan, negara berhadapan dengan potensi gugatan tata usaha negara, konflik pemanfaatan ruang, hingga distorsi perencanaan pembangunan daerah,” ujarnya.

PB HMI juga menyoroti potensi kerugian negara yang bisa muncul akibat ketidaksesuaian zonasi tersebut. Alwi menyebut, salah penetapan ruang dapat menghilangkan peluang pengembangan kawasan permukiman, menurunkan nilai ekonomi ruang, serta melemahkan akuntabilitas pengelolaan aset negara.

Lebih jauh, Alwi mengingatkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, apabila pejabat terkait mengetahui adanya RTRW Kabupaten namun sengaja tidak menjadikannya dasar penerbitan PKKPR.

“Jika ini dilakukan dengan sadar, maka bukan hanya pelanggaran prosedur, tetapi berpotensi masuk kategori melampaui atau menyalahgunakan kewenangan,” katanya.

Atas dasar itu, PB HMI secara resmi mendorong BPKP untuk melakukan audit kepatuhan dan audit tata ruang terhadap proses penerbitan PKKPR PT Socfindo, termasuk menghitung potensi kerugian negara dan menelusuri alur pengambilan keputusan di internal ATR/BPN.

“Pemeriksaan BPKP penting bukan hanya untuk kasus ini, tapi juga sebagai momentum pembenahan tata kelola PKKPR secara nasional agar penataan ruang benar-benar berpihak pada kepentingan publik dan pembangunan jangka panjang,” pungkas Alwi. (dam)

Tags: pb hmiPKKPRPT SocfindoTata Ruang
Berita Sebelumnya

KPK Tangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Begini Kronologinya

Berita Berikutnya

KPK Tangkap Dua Jaksa Termasuk Kajari Hulu Sungai Utara

Berita Terkait.

1000474375
Nasional

Menteri P2MI Lepas 1.035 PMI, Awali Program Quick Win Prabowo

Jumat, 19 Desember 2025 - 08:58
cat
Nasional

Peserta Tembus Rekor 11 Ribu, Menhaj: Proses Seleksi Objektif dan Transparan

Kamis, 18 Desember 2025 - 22:12
dikdasmen
Nasional

Dampingi Pemulihan Trauma Anak-Anak Terdampak Banjir Lewat Buku dan Dongeng

Kamis, 18 Desember 2025 - 21:21
1
Nasional

Akselerasi PTKI Menuju Kelas Dunia: Capaian Tahun 2025 dan Rencana Strategis 2026

Kamis, 18 Desember 2025 - 21:11
WhatsApp Image 2025-12-18 at 18.30.42
Nasional

Kemenpar Gelar Rapat Refleksi Akhir Tahun dan Rencana Strategis Poltekpar

Kamis, 18 Desember 2025 - 19:17
WhatsApp Image 2025-12-18 at 18.55.36
Nasional

Komite Reformasi Polri Masuki Tahap Final, Apa Saja Poin Mendesaknya?

Kamis, 18 Desember 2025 - 19:03
Berita Berikutnya
5DED020A-71C3-4A77-8796-6592FC277FA7

KPK Tangkap Dua Jaksa Termasuk Kajari Hulu Sungai Utara

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.