• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Diduga Langgar Tata Ruang, PB HMI Desak BPKP Periksa PKKPR PT Socfindo Limapuluh

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Jumat, 19 Desember 2025 - 09:25
in Nasional
1000474391

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PB HMI Alwi Hasbi Silalahi. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID — Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) mendesak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) PT Socfindo Limapuluh di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut).

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PB HMI Alwi Hasbi Silalahi menilai penerbitan PKKPR tersebut sarat persoalan karena diduga tidak mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batubara yang berlaku secara hukum.

BacaJuga:

Waspada di Balik Kebaikan, Eks Kepala BNPT Ingatkan Bahaya Intervensi Asing

Komisi X DPR Pastikan Kesejahteraan Guru Jadi Prioritas dalam Revisi RUU Sisdiknas

Usai Disahkan, Komisi IX Siap Kawal Aturan Turunan UU PPRT

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tapi menyangkut kepatuhan terhadap peraturan daerah yang mengikat. Jika RTRW Kabupaten Batubara diabaikan, maka PKKPR tersebut patut diduga cacat prosedur,” kata Alwi dalam keterangannya, Jumat (19/12/2025).

Alwi menjelaskan, berdasarkan hasil telaah dokumen tata ruang, sekitar 1.000 hektare lahan HGU PT Socfindo dalam RTRW Kabupaten Batubara telah ditetapkan sebagai kawasan permukiman perkotaan. Namun, PKKPR justru diterbitkan dengan merujuk pada RTRW Provinsi Sumatera Utara yang masih menetapkan kawasan tersebut sebagai area perkebunan.

“Dalam hierarki tata ruang, RTRW kabupaten adalah rujukan utama untuk penilaian kesesuaian pemanfaatan ruang. Mengabaikannya jelas bertentangan dengan Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021,” tegasnya.

Menurut Alwi, praktik tersebut melanggar asas berjenjang dan komplementer dalam penataan ruang. Ia menilai penerbitan PKKPR tanpa verifikasi lintas dokumen yang utuh berpotensi menimbulkan risiko hukum serius di kemudian hari.

“Kalau keputusan ini dibiarkan, negara berhadapan dengan potensi gugatan tata usaha negara, konflik pemanfaatan ruang, hingga distorsi perencanaan pembangunan daerah,” ujarnya.

PB HMI juga menyoroti potensi kerugian negara yang bisa muncul akibat ketidaksesuaian zonasi tersebut. Alwi menyebut, salah penetapan ruang dapat menghilangkan peluang pengembangan kawasan permukiman, menurunkan nilai ekonomi ruang, serta melemahkan akuntabilitas pengelolaan aset negara.

Lebih jauh, Alwi mengingatkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, apabila pejabat terkait mengetahui adanya RTRW Kabupaten namun sengaja tidak menjadikannya dasar penerbitan PKKPR.

“Jika ini dilakukan dengan sadar, maka bukan hanya pelanggaran prosedur, tetapi berpotensi masuk kategori melampaui atau menyalahgunakan kewenangan,” katanya.

Atas dasar itu, PB HMI secara resmi mendorong BPKP untuk melakukan audit kepatuhan dan audit tata ruang terhadap proses penerbitan PKKPR PT Socfindo, termasuk menghitung potensi kerugian negara dan menelusuri alur pengambilan keputusan di internal ATR/BPN.

“Pemeriksaan BPKP penting bukan hanya untuk kasus ini, tapi juga sebagai momentum pembenahan tata kelola PKKPR secara nasional agar penataan ruang benar-benar berpihak pada kepentingan publik dan pembangunan jangka panjang,” pungkas Alwi. (dam)

Tags: pb hmiPKKPRPT SocfindoTata Ruang

Berita Terkait.

Boy-Rafli-Amar
Nasional

Waspada di Balik Kebaikan, Eks Kepala BNPT Ingatkan Bahaya Intervensi Asing

Jumat, 24 April 2026 - 05:09
Hetifah-Sjaifudian
Nasional

Komisi X DPR Pastikan Kesejahteraan Guru Jadi Prioritas dalam Revisi RUU Sisdiknas

Jumat, 24 April 2026 - 04:28
CH
Nasional

Usai Disahkan, Komisi IX Siap Kawal Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 24 April 2026 - 02:16
sidang
Nasional

DPD RI: IHPS II 2025 BPK, Harus Jadi Perbaikan Nyata Bukan Sekadar Catatan

Kamis, 23 April 2026 - 22:02
Tina-Maman-Abdurrahman
Nasional

DWP Kementerian UMKM Apresiasi Perempuan Tangguh Lintas Profesi

Kamis, 23 April 2026 - 20:40
rini
Nasional

Pemerintah Percepat Transformasi Digital, Bansos Jadi Proyek Percontohan

Kamis, 23 April 2026 - 20:00

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1328 shares
    Share 531 Tweet 332
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    909 shares
    Share 364 Tweet 227
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    807 shares
    Share 323 Tweet 202
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    689 shares
    Share 276 Tweet 172
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.