• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Makin Diatur Makin Ruwet

Terlalu Lama Melanggar UU

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 18 Desember 2025 - 08:48
in Nasional
ney

Nelly Marinda Situmorang

Share on FacebookShare on Twitter

oleh: Nelly Marinda Situmorang

INDOPOSCO.ID – PERATURAN Menteri Kelautan Perikanan Nomor 18 tahun 2021 kembali memberikan privilege bagi para pengusaha perikanan besar (pengusaha besar), pemilik kapal 100 GT ke atas. Dimana dalam amanat Permen tersebut hanya mengizinkan kapal di atas 30 gross tone yang boleh menikmati udang, sebagai komoditi unggulan dari wilayah penangkapan perikanan (WPP) 718 dengan alat tanggap yang efisien yang dipanggil dengan nama Jaring Hela Udang Berkantung.

BacaJuga:

Komite Reformasi Polri Masuki Tahap Final, Apa Saja Poin Mendesaknya?

KKP – DFW Indonesia Tingkatkan Kompetensi Pekerja Pembekuan Tuna untuk Daya Saing Ekspor

Menteri Wihaji Terbitkan Surat Edaran Gerakan Ayah Mengambil Rapor ke Sekolah

Pepatah mengatakan apalah arti sebuah nama, sementara kalau di sektor perikanan nama itu sangat penting, meski alat dan pola pola operasionalnya sama, tapi salah nama bisa membawa petaka.

Sebut saja nama jaring hela udang berkantung ini akan aman aman saja mengeksploitasi udang yang menjadi komoditi unggulan Papua. Sementara jika nelayan masih menggunakan nama lama nya pukat udang, atau jaring trowl maka akan berakibat fatal, mulai dari denda sampai masuk penjara.

Menggelitik memang, perubahan nama pukat udang untuk kesan lebih ramah padahal pola operasional, hasil dan dampak relatif sama. Pengaturan dan pengelolaan alat penangkapan ikan (API) beserta alat bantu penangkapan ikan (ABPI) sesuai Permen KP 18/2021 bertujuan untuk menjaga keteraturan kegiatan penangkapan ikan di Indonesia. Meski terkesan serius, tapi lihat fakta dilapangan ini tak lebih dari akal-akalan semata.

Seyogyanya pemerintah membuat regulasi mengatur pemanfaatkan kekayaan alam Indonesia berlandaskan pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 memberikan maklumat yang sangat terang-benderang bahwa pemerintah memiliki peran yang sangat besar dalam kegiatan ekonomi.

Ekonomi bukan hanya dilakukan oleh masyarakat, swasta, atau individu, terutama untuk cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak, kemudian bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Itu juga harus dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Kapal Ikan Alat Tangkap Trawl

Kapal Pukat udang/depositPhotos

Atas dasar amanat diatas apakah nelayan kecil di wilayah penangkapan perikanan 718 tidak punya hak yang sama seperti fasilitaa yang diberikan ke kapal besar. Padahal sejujur nya sudah terlalu lama regulasi yang disusun atas dasar akal-akalan itu dinikmati oleh pemilik kapal besar, dan melanggar undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, maka jalur II meliputi 4-12 mill adalah kewenangan pemerintah daerah.

Seperti PermenKP 42 Tahun 2014 Mengijinkan kapal ikan dengan numenklautur nama alat tangkap pukat udang mesh size >1,75 ich dan tali ris atas <=30m (2 unit) hanya untuk >30GT di Jalur II dan III WPP 718 isobath 10 meter.

kapal ikan alat tangkap trawl/istimewa

PermenKP 71 Tahun 2017 pukat udang Dilarang, sepertinya udang berkembang biak dengan sangat baik tanpa pemanfaatan yang minim, mendorong Pemerintah Jokowi Periode II memanfaatkan untuk kepentingan ekonomi dengan mengijinkan Pukat Udang khusus di wpp 718.

Melalui PermenKP 59 Tahun 2020 dengan nomenklatur nama alat tangkap Pukat Hela Dasar Udang spesifikasi sama dengan Permen 42/2014 dilengkapi dengan alat pemisah penyu dan Kapal >30GT dapat dioperasikan di isobath 10 meter di jalur II dan III.

PermenKP 71 Tahun 2017 pukat udangĀ Dilarang, sepertinya udang berkembang biak dengan sangat baik tanpa pemanfaatan yang minim, mendorong Pemerintah Jokowi Periode II memanfaatkan untuk kepentingan ekonomi dengan mengijinkan Pukat Udang khusus di wpp 718. Melalui PermenKP 59 Tahun 2020 dengan nomenklatur nama alat tangkap Pukat Hela Dasar Udang spesifikasi sama dengan Permen 42/2014 dilengkapi dengan alat pemisah penyu dan Kapal >30GT dapat dioperasikan di isobath 10 meter di jalur II dan III. Di PermenKP 18/21 Nomenklatur nama alat tangkap menjadi Jaring Hela Udang Berkantong dengan spek mesh size >2 inch tali ris atas <=30 meter di Jalur II dan III WPP 718 dilengkapi alat pemisah penyu dan diisobath minimal 10 meter. Jangankan nelayan, professor perikanan saja bisa pusing untuk memahami regulasi diatas, apalagi untuk menaatinya.

Sedikitnya, sejak 25 tahun terakhir, tiap ganti pemimpin tentu akan memproduksi banyak permen baru. Dimana penerimaan masyarakat sebagai pengguna regulasi itu pasti berbeda beda, asem, pedes dan pahit pasti awal awal menikmatinya. Kita sandingkan produk Permen 18/2021 (Jaring Hela Udang Berkantong) dan Permen 59/2020 (pasal 24 Pukat Hela Dasar Udang), operasional dan jenis jaring ini nampak sekali sama, hanya beda nama.

Harusnya dengan regulasi ke kinian, ada baiknya membuat aturan dengan hari nurani, agar keberpihakan ke nelayan kecil itu ada. Jangan melulu hanya pakai akal, yang akhirnya lahirlah regulasi akal-akalan yang terus menyaksikan pengusaha besar makin besar, sementara nelayan miskin makin melarat, sudah saat nya membuat regulasi selain dengan kajian yang konverhensif, termasuk juga di dalam nya melibatkan hati nurani. Agar kepercayaan masyakat ke para pejabat dan pemimpinnya kembali tumbuh dan respek. Kok makin diatur makin ruwet, aturan itu sebenarnya untuk siapa sih? (*)

Tags: kekayaan alam Indonesiaperaturan Menteri Kelautan Perikanan
Berita Sebelumnya

Jimly: Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Dapat Diuji Materi ke MA

Berita Berikutnya

Kementerian PKP Catat Penyaluran KUR Sektor Perumahan Capai Rp3,5 Triliun

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-12-18 at 18.55.36
Nasional

Komite Reformasi Polri Masuki Tahap Final, Apa Saja Poin Mendesaknya?

Kamis, 18 Desember 2025 - 19:03
WhatsApp Image 2025-12-18 at 15.29.22
Nasional

KKP – DFW Indonesia Tingkatkan Kompetensi Pekerja Pembekuan Tuna untuk Daya Saing Ekspor

Kamis, 18 Desember 2025 - 17:01
WhatsApp Image 2025-12-18 at 14.36.444
Nasional

Menteri Wihaji Terbitkan Surat Edaran Gerakan Ayah Mengambil Rapor ke Sekolah

Kamis, 18 Desember 2025 - 16:39
WhatsApp Image 2025-12-18 at 15.56.47
Nasional

Cirata Jadi Pusat Energi Bersih, Strategi Hijau PLN NP Kian Nyata

Kamis, 18 Desember 2025 - 16:08
1000105971
Nasional

Menkum Minta Perpol 10/2025 dan Putusan MK 114/2025 Tak Diperdebatkan

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:15
WhatsApp Image 2025-12-18 at 14.25.38
Nasional

KKP Proses 5 Ribuan Dokumen Perizinan Usaha Penangkapan Ikan di Desember 2025

Kamis, 18 Desember 2025 - 14:34
Berita Berikutnya
perumahan

Kementerian PKP Catat Penyaluran KUR Sektor Perumahan Capai Rp3,5 Triliun

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.