• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KKP Proses 5 Ribuan Dokumen Perizinan Usaha Penangkapan Ikan di Desember 2025

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 18 Desember 2025 - 14:34
in Nasional
WhatsApp Image 2025-12-18 at 14.25.38

Ilustrasi Kapal Tertambat di Pelabuhan, sebanyak 5.151 dokumen perizinan berusaha perikanan tangkap telah diproses, baik itu untuk perizinan baru, perubahan, maupun perpanjangan/istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan bahwa proses layanan perizinan berusaha perikanan tangkap termasuk perpanjangan izin usaha perikanan tangkap di tahun 2026 mulai berjalan lancar dan tanpa kendala. Hal ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian usaha serta menjaga pertumbuhan sektor perikanan tangkap nasional yang berkelanjutan.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, menanggapi adanya statemen bahwa perijinan usaha perikanan tidak dikeluarkan. Menurutnya hal itu hanya hoaks dan narasi diciptakan oknum tertentu agar masyarakat nelayan resah dan menyalahkan KKP.

BacaJuga:

Menteri P2MI: Kampanye Migran Aman Adalah Bukti Nyata Kehadiran Negara

Peserta Tembus Rekor 11 Ribu, Menhaj: Proses Seleksi Objektif dan Transparan

Dampingi Pemulihan Trauma Anak-Anak Terdampak Banjir Lewat Buku dan Dongeng

Disampaikan bahwa pelayanan perizinan terus dilakukan secara optimal melalui sistem perizinan yang terintegrasi, transparan, dan akuntabel. DJPT juga secara aktif melakukan pendampingan serta koordinasi dengan para pelaku usaha guna memastikan seluruh proses perpanjangan izin dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami memastikan semuanya berjalan lancar dan tanpa kendala. Pemerintah hadir memberikan kepastian berusaha bagi pelaku usaha, sekaligus memastikan pengelolaan perikanan tetap sesuai dengan prinsip keberlanjutan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini mengingat terjadinya bencana maka memang diprioritaskan untuk proses perizinan daerah terdampak bencana di Sumatra,” ujar Lotharia Latif melalui siaran resmi di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Di bulan ini sampai dengan tanggal 17 Desember, sebanyak 5.151 dokumen perizinan berusaha perikanan tangkap telah diproses, baik itu untuk perizinan baru, perubahan, maupun perpanjangan. Angka tersebut akan terus bertambah seiring dengan proses verifikasi dan pemenuhan persyaratan oleh pelaku usaha. DJPT memastikan bahwa seluruh permohonan yang memenuhi ketentuan akan diproses tepat waktu.

“Bahkan di akhir tahun ini jumlah verifikator izin kami tambah empat kali lipat dari biasanya dan bekerja penuh setiap hari termasuk di hari libur, semata untuk memastikan proses layanan perizinan termasuk perpanjangan perizinan berusaha dapat berjalan optimal,” ujar Latif.

Lebih lanjut, Lotharia Latif menegaskan bahwa kelancaran proses perizinan tersebut tidak terlepas dari meningkatnya kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perundang-undangan, termasuk dalam memenuhi kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban PNBP menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung tata kelola perikanan yang bertanggung jawab serta memberikan kontribusi nyata bagi penerimaan negara.

“Kami tegaskan kembali PNBP itu adalah salah satu instrumen negara untuk memastikan distribusi manfaat dari eksploitasi sumber daya sesuai amanat pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Hasil dari PNBP dikembalikan kepada masyarakat melalui pembiayaan pembangunan, termasuk bantuan kepada nelayan kecil, bahkan 80% di antaranya dikelola langsung pemerintah daerah,” tutur Latif.

Ditjen Perikanan Tangkap terus mendorong pelaku usaha untuk mematuhi seluruh regulasi yang berlaku, termasuk kewajiban PNBP, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan perikanan tangkap yang berkelanjutan, berkeadilan, dan berdaya saing. (ney)

Tags: KKPPenangkapan IkanPerizinan Usaha
Berita Sebelumnya

Menko PMK: Pemulihan Pascabencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar Prioritas Nasional, Harus Lebih Baik dan Berkelanjutan

Berita Berikutnya

BPN Tangsel Berhasil Selesaikan Residu PTSL 2017-2023 Sebanyak 5 Ribu Bidang

Berita Terkait.

udin
Nasional

Menteri P2MI: Kampanye Migran Aman Adalah Bukti Nyata Kehadiran Negara

Jumat, 19 Desember 2025 - 00:06
cat
Nasional

Peserta Tembus Rekor 11 Ribu, Menhaj: Proses Seleksi Objektif dan Transparan

Kamis, 18 Desember 2025 - 22:12
dikdasmen
Nasional

Dampingi Pemulihan Trauma Anak-Anak Terdampak Banjir Lewat Buku dan Dongeng

Kamis, 18 Desember 2025 - 21:21
1
Nasional

Akselerasi PTKI Menuju Kelas Dunia: Capaian Tahun 2025 dan Rencana Strategis 2026

Kamis, 18 Desember 2025 - 21:11
WhatsApp Image 2025-12-18 at 18.30.42
Nasional

Kemenpar Gelar Rapat Refleksi Akhir Tahun dan Rencana Strategis Poltekpar

Kamis, 18 Desember 2025 - 19:17
WhatsApp Image 2025-12-18 at 18.55.36
Nasional

Komite Reformasi Polri Masuki Tahap Final, Apa Saja Poin Mendesaknya?

Kamis, 18 Desember 2025 - 19:03
Berita Berikutnya
WhatsApp Image 2025-12-18 at 15.11.133

BPN Tangsel Berhasil Selesaikan Residu PTSL 2017-2023 Sebanyak 5 Ribu Bidang

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.