INDOPOSCO.ID – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tidak akan sekadar menjadi penonton dalam percepatan program strategis pemerintah. Melalui peluncuran kanal pengaduan Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP), Kemenkeu menegaskan kesiapan untuk terlibat langsung, menindaklanjuti laporan, hingga merespons persoalan di lapangan.
Komitmen itu disampaikan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam peluncuran kanal pengaduan Satgas P2SP di Jakarta, Selasa (16/12/2025). Ia menegaskan bahwa Kemenkeu menjadi bagian aktif dari satgas tersebut, khususnya dalam isu-isu yang berkaitan langsung dengan kewenangan fiskal negara.
“Laporan yang masuk melalui kanal pengaduan ini akan kami tindaklanjuti, khususnya yang terkait insentif perpajakan, aturan perpajakan, dan kepabeanan serta cukai,” ujar Suahasil.
Tak hanya soal pajak dan kepabeanan, perhatian Kemenkeu juga mengarah pada skema Kredit Usaha Rakyat (KUR). Menurut Suahasil, kebijakan subsidi bunga KUR bersifat dinamis dan akan menyesuaikan keputusan Komite Kebijakan KUR. Mekanisme respons nantinya akan dijalankan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dengan perhitungan yang disusun oleh Kementerian UMKM.
Di luar agenda percepatan program strategis, Suahasil turut menyampaikan perkembangan penanganan bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera, mulai dari Aceh, Sumatera Utara, hingga Sumatera Barat. Pemerintah pusat, melalui APBN, telah menyalurkan bantuan awal kepada daerah terdampak.
“Penanganan yang berkait dengan bencana yang pertama adalah kemarin alokasi bantuan untuk pemerintah daerah telah disampaikan 52 kabupaten/kota 4 miliar, dan juga provinsi, 3 provinsi telah disalurkan, dan ini sudah disalurkan dari APBN,” jelasnya.
Untuk mempercepat pemulihan, Kemenkeu juga menyiapkan langkah relaksasi kebijakan transfer ke daerah (TKD), terutama bagi pemerintah daerah yang tengah berada dalam masa tanggap darurat. Penyederhanaan syarat penyaluran diharapkan dapat mempercepat penggunaan anggaran di lapangan.
Sementara itu, bagi daerah yang memiliki pinjaman melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) lewat PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), Kemenkeu akan melakukan penilaian menyeluruh terhadap kerusakan infrastruktur akibat bencana.
“Jika masih bisa digunakan, kami pertimbangkan restrukturisasi. Jika benar-benar hancur akibat bencana seperti longsor atau banjir, kami akan cari cara simplifikasi hingga pemutihan pinjaman, dengan tata kelola yang baik,” tutur Suahasil.
Ke depan, upaya pemulihan tidak berhenti pada tahap darurat. Suahasil mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan anggaran tahun 2026 untuk mendukung rekonstruksi infrastruktur di wilayah terdampak, termasuk melalui berbagai Instruksi Presiden (Inpres) seperti Inpres Jalan, Inpres Irigasi, dan Inpres Kawasan.
“Kami akan orkestrasikan agar pembangunan kembali infrastruktur di daerah bencana menjadi prioritas,” tutupnya.
Peluncuran kanal pengaduan Satgas P2SP diharapkan menjadi jembatan antara persoalan di lapangan dengan kebijakan pemerintah pusat, sekaligus memastikan bahwa program strategis nasional berjalan lebih cepat, tepat sasaran, dan responsif, termasuk dalam menghadapi dampak bencana alam. (her)









