INDOPOSCO.ID – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersepakat untuk bersama-sama memberantas konten penipuan yang menyasar Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman.
Menteri P2MI Mukhtarudin mengatakan, kasus penipuan yang kerap dialami sebagian pekerja migran Indonesia adalah janji pekerjaan palsu. Para penipu memanfaatkan media sosial dan minimnya pengetahuan korban untuk melancarkan aksinya.
“Penanganan konten ilegal. Mereka ini tertipu oleh iklan digital, sebagain mereka (PMI) tertipu oleh iklan di media sosial,” kata Mukhtarudin di kantor Kementerian P2MI, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).
Kementerian P2MI menyadari masih memiliki keterbatasan dalam menangani konten tidak pantas, seperti melakukan pemutusan akses (takedown) situs atau konten digital bermuatan negatif di Indonesia. Oleh karena itu, kementerian tersebut menggandeng Komdigi.
“Kami ada Dirjen Pelindungan, kami punya direktur Siber. Tapi infrastruktur tidak secanggih punya Komdigi, jadi selalu kalau kami ketemu (informasi lowongan pekerjaan) minta takedown,” ujar Mukhtarudin.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan komitmennya untuk melindungi pekerja migran Indonesia. Dengan memperkuat pengawasan ruang digital untuk melindungi pekerja migran dari penipuan, perekrutan ilegal, dan perdagangan manusia.
“Ini sebetulnya kunjungan balasan, pada Maret 2025. Waktu itu yang disampaikan, kita ingin melindungi pekerja migran kita,” ujar Meutya Hafid.
Penandatanganan nota kesepahaman tersebut bertujuan untuk mengawasi dan memblokir iklan lowongan kerja palsu, serta konten-konten hoaks yang menyasar calon PMI di media sosial dan situs web.
Ia mengemukakan, ratusan situs yang merugikan PMI telah dihapus sejak awal tahun hingga September 2025. Di samping itu, ia menginginkan adanya peningkatan kualitas saluran pengaduan, agar lebih cepat ditindaklanjuti.
“Kalau dihitung dari Januari hingga September kami menindaklajuti 300 situs. Ke depan kita berharap bisa memperkuat kanal-kanal pengaduan,” jelas Meutya Hafid.(dan)









