INDOPOSCO.ID – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Sulawesi Tengah, mencatat telah melakukan deportasi terhadap delapan warga negara asing (WNA) sepanjang tahun 2025 karena berbagai pelanggaran aturan keimigrasian.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Kelas I TPI Palu, Aryo Primanto, mengungkapkan bahwa salah satu kasus yang menjadi sorotan melibatkan WNA asal Filipina yang diketahui menyamar sebagai warga negara Indonesia.
“Dalam kasus tersebut, seorang WNA Filipina berupaya mengaku sebagai WNI,” ujar Aryo di Palu, Sabtu (13/12/2025).
Ia menjelaskan, mayoritas pelanggaran yang dilakukan WNA berkaitan dengan penyalahgunaan izin tinggal. Karena itu, pihak imigrasi mengambil langkah tegas dengan mendeportasi para pelanggar ke negara asal masing-masing.
“Para WNA ini memanfaatkan sisa masa kunjungan, namun digunakan untuk bekerja,” jelasnya.
Delapan WNA yang dipulangkan tersebut berasal dari sejumlah negara, yakni lima orang berkewarganegaraan Tiongkok, satu warga negara Inggris, satu warga negara Jepang, serta satu warga negara Filipina.
Kasus WNA Filipina disebut sebagai penindakan paling menonjol. Yang bersangkutan telah lama bermukim di Indonesia dan sempat mengajukan permohonan paspor Republik Indonesia saat hendak kembali ke Filipina. Namun, petugas menemukan indikasi kejanggalan dan memastikan status kewarganegaraannya.
“Petugas di Lantaskim menolak permohonan paspor karena yang bersangkutan bukan WNI. Setelah dilakukan verifikasi, Kedutaan Filipina membenarkan identitasnya. Selanjutnya kami mengajukan SPLP untuk proses pemulangan,” terang Aryo.
Ia menambahkan, seluruh WNA yang dikenai deportasi otomatis dimasukkan dalam daftar pencegahan sehingga tidak diperkenankan kembali masuk ke wilayah Indonesia selama 10 tahun.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Pungki Handoyo, menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan orang asing, terutama menjelang beroperasinya bandara internasional di Kota Palu.
“Pada 2025, kami menitikberatkan peningkatan pelayanan publik serta penguatan kerja sama lintas sektor. Ke depan, pengawasan terhadap orang asing di wilayah kerja Imigrasi Palu akan semakin diintensifkan,” ujarnya dikutip Antara. (aro)









