• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pelanggaran Keimigrasian, Delapan WNA Dideportasi dari Palu

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:37
in Nusantara
1765612612429

Petugas Kantor Imigrasi Non-TPI Banggai mengecek keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di sejumlah tempat-tempat wisata di Kabupaten Banggai Laut. Foto : AntaraKantor Imigrasi Palu.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Sulawesi Tengah, mencatat telah melakukan deportasi terhadap delapan warga negara asing (WNA) sepanjang tahun 2025 karena berbagai pelanggaran aturan keimigrasian.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Kelas I TPI Palu, Aryo Primanto, mengungkapkan bahwa salah satu kasus yang menjadi sorotan melibatkan WNA asal Filipina yang diketahui menyamar sebagai warga negara Indonesia.

BacaJuga:

Gempa Bumi Dangkal Bermagnitudo 4,3 Guncang Ransiki di Papua

Pemulihan Ekonomi Pascabencana, Dompet Dhuafa Gulirkan Bantuan Puluhan Nelayan

Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

“Dalam kasus tersebut, seorang WNA Filipina berupaya mengaku sebagai WNI,” ujar Aryo di Palu, Sabtu (13/12/2025).

Ia menjelaskan, mayoritas pelanggaran yang dilakukan WNA berkaitan dengan penyalahgunaan izin tinggal. Karena itu, pihak imigrasi mengambil langkah tegas dengan mendeportasi para pelanggar ke negara asal masing-masing.

“Para WNA ini memanfaatkan sisa masa kunjungan, namun digunakan untuk bekerja,” jelasnya.

Delapan WNA yang dipulangkan tersebut berasal dari sejumlah negara, yakni lima orang berkewarganegaraan Tiongkok, satu warga negara Inggris, satu warga negara Jepang, serta satu warga negara Filipina.

Kasus WNA Filipina disebut sebagai penindakan paling menonjol. Yang bersangkutan telah lama bermukim di Indonesia dan sempat mengajukan permohonan paspor Republik Indonesia saat hendak kembali ke Filipina. Namun, petugas menemukan indikasi kejanggalan dan memastikan status kewarganegaraannya.

“Petugas di Lantaskim menolak permohonan paspor karena yang bersangkutan bukan WNI. Setelah dilakukan verifikasi, Kedutaan Filipina membenarkan identitasnya. Selanjutnya kami mengajukan SPLP untuk proses pemulangan,” terang Aryo.

Ia menambahkan, seluruh WNA yang dikenai deportasi otomatis dimasukkan dalam daftar pencegahan sehingga tidak diperkenankan kembali masuk ke wilayah Indonesia selama 10 tahun.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Pungki Handoyo, menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan orang asing, terutama menjelang beroperasinya bandara internasional di Kota Palu.

“Pada 2025, kami menitikberatkan peningkatan pelayanan publik serta penguatan kerja sama lintas sektor. Ke depan, pengawasan terhadap orang asing di wilayah kerja Imigrasi Palu akan semakin diintensifkan,” ujarnya dikutip Antara. (aro)

Tags: deportasiWarga AsingWNA

Berita Terkait.

Prakiraan Cuaca di Jakarta Akhir Pekan, Didominasi Berawan hingga Hujan Ringan
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Bermagnitudo 4,3 Guncang Ransiki di Papua

Sabtu, 11 April 2026 - 08:16
BB
Nusantara

Pemulihan Ekonomi Pascabencana, Dompet Dhuafa Gulirkan Bantuan Puluhan Nelayan

Jumat, 10 April 2026 - 19:41
Petugas
Nusantara

Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

Jumat, 10 April 2026 - 18:10
bc
Nusantara

Bea Cukai Langsa Musnahkan 545 Ribu Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp886 Juta

Jumat, 10 April 2026 - 13:03
gempa
Nusantara

Gempa Flores Timur: 1.100 Warga Mengungsi, 215 Rumah Rusak

Jumat, 10 April 2026 - 12:48
Andra-Soni
Nusantara

Gubernur Andra Soni Lepas Keberangkatan 21 Petani Milenial Magang di Jepang

Kamis, 9 April 2026 - 19:01

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Jajan Sembarangan Berujung Operasi, Abew Alami Pembesaran Amandel Parah

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Jakarta Mati Lampu Massal, Operasional MRT Sempat Lumpuh Total

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.