• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pelanggaran Keimigrasian, Delapan WNA Dideportasi dari Palu

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:37
in Nusantara
1765612612429

Petugas Kantor Imigrasi Non-TPI Banggai mengecek keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di sejumlah tempat-tempat wisata di Kabupaten Banggai Laut. Foto : AntaraKantor Imigrasi Palu.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Sulawesi Tengah, mencatat telah melakukan deportasi terhadap delapan warga negara asing (WNA) sepanjang tahun 2025 karena berbagai pelanggaran aturan keimigrasian.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Kelas I TPI Palu, Aryo Primanto, mengungkapkan bahwa salah satu kasus yang menjadi sorotan melibatkan WNA asal Filipina yang diketahui menyamar sebagai warga negara Indonesia.

BacaJuga:

Bencana Melanda Aceh, PLN Nusantara Power Hadir dengan Aksi Nyata

Gerakan “Banten Teduh, Tangerang Sejuk” Bentuk Implementasi Program “Bang Kali Andra”

PN Jambi Vonis 17 Tahin Penjara Terdakwa Pembunuhan Sahabat dengan Sianida

“Dalam kasus tersebut, seorang WNA Filipina berupaya mengaku sebagai WNI,” ujar Aryo di Palu, Sabtu (13/12/2025).

Ia menjelaskan, mayoritas pelanggaran yang dilakukan WNA berkaitan dengan penyalahgunaan izin tinggal. Karena itu, pihak imigrasi mengambil langkah tegas dengan mendeportasi para pelanggar ke negara asal masing-masing.

“Para WNA ini memanfaatkan sisa masa kunjungan, namun digunakan untuk bekerja,” jelasnya.

Delapan WNA yang dipulangkan tersebut berasal dari sejumlah negara, yakni lima orang berkewarganegaraan Tiongkok, satu warga negara Inggris, satu warga negara Jepang, serta satu warga negara Filipina.

Kasus WNA Filipina disebut sebagai penindakan paling menonjol. Yang bersangkutan telah lama bermukim di Indonesia dan sempat mengajukan permohonan paspor Republik Indonesia saat hendak kembali ke Filipina. Namun, petugas menemukan indikasi kejanggalan dan memastikan status kewarganegaraannya.

“Petugas di Lantaskim menolak permohonan paspor karena yang bersangkutan bukan WNI. Setelah dilakukan verifikasi, Kedutaan Filipina membenarkan identitasnya. Selanjutnya kami mengajukan SPLP untuk proses pemulangan,” terang Aryo.

Ia menambahkan, seluruh WNA yang dikenai deportasi otomatis dimasukkan dalam daftar pencegahan sehingga tidak diperkenankan kembali masuk ke wilayah Indonesia selama 10 tahun.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Pungki Handoyo, menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan orang asing, terutama menjelang beroperasinya bandara internasional di Kota Palu.

“Pada 2025, kami menitikberatkan peningkatan pelayanan publik serta penguatan kerja sama lintas sektor. Ke depan, pengawasan terhadap orang asing di wilayah kerja Imigrasi Palu akan semakin diintensifkan,” ujarnya dikutip Antara. (aro)

Tags: deportasiWarga AsingWNA
Berita Sebelumnya

Bentrok Separatis di Hadhramaut Tewaskan Puluhan Aparat Militer Yaman

Berita Berikutnya

Dewi Laila Sempurnakan Dominasi Menembak Indonesia dengan Emas

Berita Terkait.

np
Nusantara

Bencana Melanda Aceh, PLN Nusantara Power Hadir dengan Aksi Nyata

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:32
soni
Nusantara

Gerakan “Banten Teduh, Tangerang Sejuk” Bentuk Implementasi Program “Bang Kali Andra”

Rabu, 17 Desember 2025 - 10:40
CYANIDA
Nusantara

PN Jambi Vonis 17 Tahin Penjara Terdakwa Pembunuhan Sahabat dengan Sianida

Selasa, 16 Desember 2025 - 23:22
PRABOWO
Nusantara

Prabowo Targetkan 2.500 SPPG Beroperasi di Seluruh Papua pada HUT RI 2026

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:16
AMPI
Nusantara

Beginilah Cara AMPI Ikut Berpartisipasi Bantu Korban Bencana Aceh dan Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 - 20:11
1000467309
Nusantara

Sinergi Bea Cukai Atambua, Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT, Imigrasi, Kepolisian Resor Belu dan Kepolisian Resor Timor Tengah Utara Gagalkan Peredaran 11 Juta Batang Rokok Ilegal

Selasa, 16 Desember 2025 - 11:43
Berita Berikutnya
1765613012534

Dewi Laila Sempurnakan Dominasi Menembak Indonesia dengan Emas

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.