INDOPOSCO.ID – Kontroversi aktor Jo Jin Woong terkait dugaan rekam jejak kriminalnya terus memanas dalam beberapa hari terakhir. Terutama setelah munculnya laporan pidana terhadap Dispatch, media yang pertama kali mengungkap kasus tersebut.
Seperti dilansir Koreaboo, usai Jo Jin Woong mengumumkan pengunduran dirinya dari industri hiburan setelah masa lalunya dibongkar Dispatch, pengacara Kim Kyung Ho resmi melaporkan dua reporter media tersebut.
Inti persoalan terletak pada frasa dalam artikel Dispatch yang menyebut bahwa Jo “dipastikan menjalani sidang pidana pada tahun kedua SMA”. Menurut Kim, Jo tidak pernah diproses dalam persidangan pidana. Tindakan hukum yang diambil saat itu hanya berupa putusan perlindungan anak.
Perbedaan antara sidang pidana dan putusan perlindungan anak sangat signifikan. Sidang pidana yang menghasilkan vonis bersalah akan meninggalkan catatan kriminal yang berdampak langsung pada masa depan seseorang, termasuk izin profesi, pekerjaan, serta penilaian sosial saat dewasa.
Sebaliknya, proses perlindungan anak di pengadilan keluarga berfokus pada rehabilitasi, bukan hukuman. Pasal 32 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja menegaskan bahwa putusan perlindungan tidak boleh memengaruhi status masa depan seorang anak.
Kim menilai Dispatch telah menggambarkan seorang remaja yang mendapat tindakan perlindungan sebagai “pelaku kriminal serius dengan catatan kekerasan”, sehingga dianggap melanggar Pasal 70 UU Perlindungan Anak dan Remaja, yang melarang akses maupun publikasi catatan penyelidikan dan persidangan kasus anak karena bersifat tertutup.
Pakar hukum menyebut, setelah mundurnya Jo Jin Woong, sang aktor berpotensi menuntut ganti rugi dari Dispatch atas denda kontrak, kerugian produksi, hingga pendapatan masa depan dari proyek drama, film, dan iklan. Kim memperingatkan bahwa beban tanggung jawab perdata tersebut bahkan bisa membuat Dispatch terancam ditutup.
Bagaimana pengadilan menilai laporan Dispatch nantinya diperkirakan akan berdampak luas bagi masa depan jurnalisme hiburan, termasuk standar peliputan kasus-kasus yang melibatkan anak dan remaja. (mg145)




















