INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan bahwa DPR tengah menyiapkan revisi Undang-Undang Sistem Administrasi Kependudukan (Adminduk) untuk mewujudkan sistem Single ID Number bagi seluruh warga negara. Sistem identitas tunggal ini ditargetkan menjadi fondasi layanan publik modern dan memperkuat keamanan nasional.
“Kita ingin menuju negara modern, kita ingin menghadirkan single ID number dengan undang-undang Adminduk yang baru,” ujar Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Selaaa (9/12/2025).
Rifqi menilai sistem identitas yang berlaku saat ini masih terfragmentasi. Masyarakat harus menggunakan berbagai nomor untuk keperluan berbeda, mulai dari Nomor Indjk Kependudukam (NIK), Nomor Pokok Wajob Pajak (NPWP), nomor rekening bank, asuransi, hingga paspor. Ia mencontohkan praktik di beberapa negara maju, di mana satu nomor identitas yang diberikan sejak lahir dapat mengakses seluruh layanan publik.
“Sekarang tidak, kita punya NIK dan KTP, tapi tetap harus memiliki nomor rekening bank, NPWP, dan seterusnya. Ke depan, cukup ingat satu ID number untuk mengakses seluruh layanan publik di republik ini,” jelasnya.
Selain meningkatkan efisiensi dan integrasi layanan, Rifqi menambahkan bahwa Single ID Number juga berpotensi meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), terutama ketika sektor swasta memerlukan akses verifikasi data. Upaya ini sekaligus akan memperkuat aspek keamanan nasional melalui sistem identitas yang lebih akurat dan terpadu. (dil)









