INDOPOSCO.ID – Wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah kembali mencuat. Komisi II DPR RI memastikan siap membahas usulan agar Pilkada tidak lagi digelar secara langsung, melainkan dipilih melalui DPRD dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang mulai digarap pada 2026.
“Komisi II siap membicarakan hal tersebut dalam penyusunan perubahan UU Pemilu,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin kepada wartawan, dikutip Selasa (9/12/2025).
Revisi UU Pemilu telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026 dan akan dikodifikasi bersama sejumlah regulasi politik lainnya, termasuk RUU Pilkada dan RUU Partai Politik.
Zulfikar menilai setiap gagasan terkait sistem pemilu harus ditelaah secara mendalam tanpa menutup ruang diskusi. Menurutnya, DPR berkepentingan mencari formula pemilu yang lebih efektif dan berkualitas.
“Gagasan apa pun terkait sistem pemilu patut kita apresiasi dan perlu dikaji lebih dalam untuk mendapatkan pilihan yang lebih tepat demi meningkatkan kualitas pemilu kita,” ucapnya.
Wacana Pilkada melalui DPRD kembali mengemuka setelah Presiden Prabowo Subianto menyatakan mempertimbangkan usulan Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia. Usul tersebut muncul sebagai respons terhadap tingginya biaya politik yang harus dikeluarkan calon kepala daerah dalam sistem pemilu langsung.
Prabowo menilai demokrasi perwakilan semacam itu juga digunakan di beberapa negara lain. “Kalau sudah sekali memilih DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, ya kenapa enggak langsung aja pilih gubernurnya dan bupatinya? Selesai,” katanya dalam pidato HUT ke-61 Golkar di Istora Senayan, Jumat (5/12/2025). (dil)









