INDOPOSCO.ID – Masyarakat adat Papua memiliki hak ulayat yang dilindungi oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Pernyataan tersebut diungkapkan koordinator aksi Rizal Muin pada aksi di depan kantor Kementerian Pekerjaan Umum di Jakarta, Kamis (4/12/2025).
Rizal mengingatkan pengakuan terhadap hak ulayat telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua Nomor 21 Tahun 2001 jo UU Nomor 2 Tahun 2021.
“Pengaturan hak ulayat dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan merupakan bentuk jaminan negara bagi masyarakat hukum adat,” lanjutnya.
Ia menegaskan, bahwa pemerintah harus segera mengambil langkah tegas. Dia berharap tuntutan massa segera ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat, khususnya Kementerian PU, agar tidak terjadi konflik berkepanjangan di Papua.
“Kami menuntut keadilan dan perlindungan hukum yang nyata bagi masyarakat Papua. Kasus perampasan tanah adat tidak boleh dibiarkan karena bertentangan dengan prinsip negara hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pijar Keadilan Demokrasi (PIKAD) bersama Forum Pergerakan Keadilan Masyarakat Papua (F-PKMP) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kementerian Pekerjaan Umum di Jakarta, Kamis (4/12/2025).
Aksi tersebut menyoroti dugaan praktik mafia tanah, pelanggaran hak ulayat, dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang merugikan masyarakat adat Papua.
Sejumlah spanduk yang dibawa massa memuat seruan keras seperti “Tangkap, Adili, Pecat dan Miskinkan Pelaku Pelanggaran HAM/Korupsi” serta “Lawan Mafia Hukum dan Mafia Tanah”. (nas)









