INDOPOSCO.ID – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil dua penyidik KPK mengenai aduan dugaan pelanggaran etik penanganan kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Pemanggilan itu dijadwalkan pada Kamis (4/12/2025).
Ketua Dewas KPK Gusrizal mengatakan, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan berkaitan dengan tidak dipanggilnya Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution dalam pengusutan kasus tersebut. Salah satu penyidik yang dipanggil ialah AKBP Rossa Purbo Bekti.
“Masalah pemanggilan Gubernur Sumut,” kata Gusrizal saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis (4/12/2025).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menghargai pemeriksaan oleh Dewasa merupakan bagian dari pengawasan guna memastikan setiap pelaksanakan tugas di lembaga antirasuah tidak hanya sesuai dengan ketentuan dan prosedur, namun memedomani nilai-nilai etik dan perilaku sebagai insan KPK.
“Mari kita hormati prosesnya,” ujar Budi terpisah di Jakarta, Kamis (4/12/2025).
KPK saat ini sedang fokus menunggu penetapan jadwal sidang untuk penerima dugaan suap, dan akan mencermati setiap fakta muncul dalam persidangan yang digelar terbuka dan dapat diakses oleh publik tersebut.
“Perkara ini sudah pelimpahan ke PN (Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, red.),” jelas Budi terpisah saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (14/11/2025).
Ia memastikan, jaksa penuntut umum (JPU) KPK akan menghadirkan seluruh alat bukti yang terdiri atas saksi-saksi, surat, petunjuk, keterangan terdakwa, hingga barang bukti yang berkaitan langsung dengan perkara tersebut.
Namun, ia tidak memberikan kepastian soal Bobby Nasution akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut atau tidak, terlebih KPK belum pernah memanggil yang bersangkutan dalam penyidikan karena sudah dilimpahkan ke pengadilan. (dan)









