INDOPOSCO.ID – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten menghadiri undangan dalam kegiatan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI, Selasa (2/12/ 2025)
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Bupati Serang tersebut turut dihadiri oleh Pimpinan Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah beserta jajaran, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang, Forkopimda Kabupaten Serang, serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten dan jajaran, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang.
Dalam pertemuan, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin sebagai ketua rombongan memimpin jalannya diskusi yang membahas hambatan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Bupati Serang dan jajaran dengan antusias mengikuti diskusi dengan Komisi II dan seluruh komponen yang hadir.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, menyampaikan bahwa kehadiran Ombudsman dalam agenda tersebut merupakan bagian dari tugas pengawasan Ombudsman untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan pemerintahan daerah serta instansi vertikal berjalan sesuai ketentuan dan prinsip pelayanan publik yang baik.
“Selain sebagai mitra kerja Komisi II DPR RI, kami juga hadir untuk memberikan gambaran faktual mengenai laporan masyarakat yang kami terima, serta memastikan bahwa hambatan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang muncul di daerah dapat ditangani dengan efektif,” ujar Fadli selepas acara.
Dalam penyampaiannya, Ombudsman Banten memaparkan bahwa mayoritas laporan masyarakat di wilayah Banten masih didominasi oleh persoalan pertanahan, baik yang diselenggarakan oleh BPN, Pemerintah Desa, serta instansi terkait lainnya
Selain itu, Ombudsman turut menyoroti persoalan pencatatan aset negara, baik yang dimiliki Pemda maupun Pemerintah Pusat. Termasuk terkait status dan tata kelola sungai serta situ oleh negara/pemerintah. Ombudsman menilai banyak potensi maladministrasi yang dapat menimbulkan gejolak di masyarakat jika tidak ditangani secara cepat dan cermat.
“Isu pencatatan sungai serta situ ini perlu mendapat perhatian serius agar tidak memunculkan permasalahan hingga konflik di tengah masyarakat,” Tambah Fadli. Ia juga menegaskan agar upaya dan proses pencatatan aset dimaksud segera dilakukan dengan melibatkan para pemangku kebijakan dan kepentingan.
Sebab, menurutnya, banyak permasalahan akhir-akhir ini muncul akibat aset negara/daerah yang kurang terkelola dengan baik. DPR RI melalui Komisi II dapat mendesak pemerintah untuk segera mengisi kekosongan regulasi agar persoalan dapat terurai dan selesai secara menyeluruh.
Dalam kesempatan yang sama, Ombudsman mengangkat contoh penanganan terkait permasalahan pengurukan sungai oleh pihak pengembang di salah satu wilayah di Provinsi Banten yang sebelumnya menyebabkan terganggunya aliran air bagi petani dan petambak sekitar.
“Dengan dorongan dan kerjasama semua pihak, saat ini aliran sungai telah kembali mengalir, meskipun belum sepenuhnya pulih seperti kondisi awal. Kami masih terus melakukan pemantauan lanjutan dan meminta Pemerintah Daerah terkait untuk melaksanakan fungsi-fungsinya sesuai ketentuan agar permasalahan yang sama tidak berulang,” urainya.
Senada dengan Bupati Serang, Ombudsman Banten berharap hasil diskusi bersama Komisi II DPR RI dapat mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Serang khususnya dan Provinsi Banten pada umumnya. (yas)









