INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) resmi memperkenalkan terobosan baru dalam layanan keimigrasian.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menyampaikan untuk pertama kalinya, proses penerbitan paspor dinas dan paspor diplomatik dapat dilakukan langsung di kantor imigrasi di seluruh Indonesia.
“Paspor dinas diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalankan tugas resmi di luar negeri, sementara paspor diplomatik diterbitkan untuk pejabat negara maupun diplomat yang membawa misi diplomasi Indonesia,” katanya dalam keterangan dikutip pada Senin (1/12/2025).
Sebelumnya, kata Yuldi, kedua jenis paspor tersebut hanya bisa diterbitkan secara terpusat oleh Kemenlu.
“Inisiatif baru ini dinilai sebagai langkah strategis untuk mempercepat layanan, memperkuat koordinasi, sekaligus menghadirkan tata kelola yang lebih modern melalui pemanfaatan teknologi terintegrasi,” ujarnya.
Lanjutnya, program ini mengusung tagline Connected One yang menandai sistem interoperabilitas antara Ditjen Imigrasi dan Kemenlu.
“Untuk mendukung pelaksanaannya, Ditjen Imigrasi telah menyiapkan tiga landasan utama. Pertama, penandatanganan perjanjian kerja sama kedua instansi,” ucapnya.
“Kedua, penerbitan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-17.GR.01.01 Tahun 2025 terkait pelaksanaan perekaman biometrik paspor dinas di seluruh kantor imigrasi.
Ketiga, penyusunan SOP dan pedoman teknis pelaksanaan di lapangan,” imbuhnya.
Ke depan, Ditjen Imigrasi juga akan menggelar pelatihan SDM serta memulai uji coba penggunaan paspor dinas dan diplomatik pada fasilitas Autogate di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai.
Yuldi menegaskan, integrasi sistem memungkinkan pengambilan data biometrik pemohon paspor dinas dan diplomatik dilakukan langsung di kantor imigrasi secara aman dan terkoordinasi.
“Saya menyampaikan apresiasi atas capaian ini. Connected One menghadirkan interoperabilitas sistem antara Ditjen Imigrasi dan Kemenlu,” jelasnya.
Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Asep Kurnia, mengungkapkan bahwa gagasan ini sudah digagas sejak 2015.
“Interoperabilitas antara portal Kemenlu dan SIMKIM menjadi lompatan besar bagi sinergi antarinstansi. Harapannya, penerbitan paspor dinas dan diplomatik nantinya bisa dilakukan juga di Perwakilan RI,” ucapnya.
Senada, Plt. Dirjen Protokol dan Konsuler Kemenlu, Andy Rachmianto, menyambut baik inovasi tersebut.
“Saya bersyukur paspor dinas dan diplomatik kini bisa digunakan pada autogate,” kata Andy.
Ia menambahkan, dengan adanya sinergi sistem ini, ASN pemohon paspor dinas dan diplomatik dapat mengajukan permohonan di 151 Kantor Imigrasi se-Indonesia, mendapatkan perekaman biometrik yang lebih akurat, dan ke depan dapat menikmati fasilitas autogate tanpa hambatan.
“Connected One diharapkan menjadi leverage yang memperkuat integrasi dengan sistem internasional dan perlintasan,” pungkasnya. (fer)









