INDOPOSCO.ID – Anggota DPR RI, Herman Khaeron, menegaskan bahwa dugaan keberadaan bandara ilegal di kawasan industri Morowali harus ditindak tegas. Ia menilai, setiap bandara yang beroperasi di Indonesia wajib berada di bawah otoritas negara dan tidak boleh berjalan secara mandiri.
Pernyataan itu disampaikan Herman usai Satgas Pengawasan Barang Kena Hasil (PKH) menemukan indikasi adanya bandara yang berdiri dan beroperasi di area PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) tanpa mengikuti prosedur resmi negara.
“Kalau ada bandara yang mandiri, tentu harus berada di bawah pengawasan institusi negara. Kalau Satgas menemukan bandara yang berdiri sendiri tanpa sistem negara, itu harus ditertibkan,” ujar Herman kepasa wartawan, dikutip Sabtu (29/11/2025).
Herman menegaskan bahwa pengelolaan bandara sepenuhnya merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan. Karena itu, setiap operator wajib berada di bawah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenhub atau badan usaha milik negara seperti Angkasa Pura.
Politisi Partai Demokrat itu mengaku pernah meninjau langsung kawasan IMIP dan Pertambangan Bintang Delapan. Ia menilai kawasan tersebut sejak lama minim transparansi, termasuk soal mobilitas tenaga kerja asing.
“Semestinya segala sesuatu dalam satu sistem negara itu harus terbuka—baik kepada publik maupun institusi. Kalau itu kawasan strategis, harus dilindungi, tetapi bukan berarti tertutup dari sistem negara,” ujarnya.
Anggota Komisi VI ini juga menekankan bahwa jika benar ada bandara yang beroperasi tanpa izin, maka tidak boleh ada kompromi. “IMIP harus ditertibkan. Pertambangan Bintang Delapan harus ditertibkan. Kalau ada yang menabrak aturan hukum, harus ditertibkan,” tegasnya.
Herman juga mengingatkan bahwa bandara memiliki fungsi strategis untuk mengawasi pergerakan orang dan barang. Karena itu, bandara internasional wajib memiliki layanan imigrasi dan bea cukai. “Kalau ada bandara bebas di luar kawasan bebas, itu jelas pelanggaran hukum,” katanya.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa tidak boleh ada otoritas bandara di luar struktur negara.
“Itu berarti ada sistem dalam sistem negara. Ini tidak boleh. Kalau sudah melanggar aturan Indonesia, maka harus ditindak tegas,” pungkasnya. (dil)













