INDOPOSCO.ID – Pengelolaan aset pertanahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), jadi kunci untuk menjaga aset negara agar tetap aman dan produktif bagi keberlangsungan operasional perusahaan.
Hal ini disampaikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Ossy Dermawan, dalam sambutannya di Seminar “Harmonisasi Tata Kelola Pertanahan dan Kepatuhan Hukum dalam Pengelolaan dan Penanganan Permasalahan Aset Tanah Telkom Group”, Jumat (28/11/2025).
“Bila tanah milik BUMN, seperti PT Telkom Indonesia (Persero), Tbk tidak aman, maka infrastruktur di atasnya seperti pelayanan publik dalam telekomunikasi juga menjadi tidak aman. Jadi dapat dikatakan, tata kelola pertanahan yang kuat bisa menjadi penopang stabilitas keberlangsungan telekomunikasi dan digital di Indonesia,” ucapnya.
Pengelolaan aset tanah, termasuk milik instansi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bukan hanya soal stabilitas pelayanan bagi masyarakat, namun bisa memitigasi risiko bisnis di masa datang.
“Kita tahu permasalahan tanah sering berujung pada gugatan dan proses hukum yang panjang, tentu dampaknya bisa amat signifikan terhadap operasional perusahaan,” kata Ossy.
Sejalan dengan prinsip kepatuhan hukum, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN menawarkan langkah awal yang dapat ditempuh BUMN, yakni melakukan pemetaan menyeluruh terhadap seluruh aset yang dimiliki.
Hal ini dapat melalui proses pemetaan yang berbasis data dan ketentuan hukum, potensi-potensi aset dapat teridentifikasi dengan lebih jelas. Mulai dari lokasi, status legal, kelengkapan dokumen, kondisi penguasaan fisik, hingga potensi konflik dan aspek ekonomi.
“Barulah kemudian dari hasil pemetaan tersebut disegmentasi menjadi beberapa kategori, mulai dari aset yang harus dipertahankan dan diperkuat dokumentasinya, aset yang harus diprioritaskan untuk dilakukan sertipikasi, serta aset yang saat ini dalam sengketa yang harus disusun strategi litigasi maupun non-litigasi yang komprehensif,” jelasnya.
Selain soal kepatuhan hukum, urgensi pengelolaan dan sertipikasi aset tanah milik BUMN ini juga merupakan cerminan dari tata kelola yang baik dan akuntabel bagi sebuah korporasi.
“Ini adalah bagian dari akuntabilitas kepada para pemegang saham dan juga publik karena Telkom merupakan perusahaan terbuka, jadi harus dapat mempertanggungjawabkan semua asetnya dan dapat memeliharanya,” ujar Ossy. (srv)









