INDOPOSCO.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan, penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara yang menyeret pegawainya dan berpotensi memanggil Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sudah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami serahkan proses hukum kasus tersebut ke KPK,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Aji Muhawarman kepada INDPOSCO melalui gawai, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Kemenkes mengklaim telah menunjukkan sikap terbuka dengan menghadirkan sejumlah saksi dan keterangan lain yang diperlukan dalam penanganan kasus tersebut.
“Selama ini Kemenkes sudah kooperatif dengan menghadirkan saksi-saksi dan keterangan yang dibutuhkan,” ujar Aji.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya kemungkinan akan memanggil Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam penyidikan kasus korupsi RSUD di Kolaka Timur. Namun, jadwal pemanggilanya belum diungkapkan secara gamblang.
“Tentunya kami secara berjenjang melakukan pemeriksaan,” jelas Asep terpisah di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (24/11/2025) malam.
Salah satu pegawai Kementerian Kesehatan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus tersebut. Dia adalah Hendrik Permana menerima Rp1,5 miliar dari Yasin (YSN), seorang aparatur sipil negara di Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Tenggara.
Dana tersebut diterima sebagai biaya komitmen sebesar dua persen karena adanya peningkatan usulan dana alokasi khusus (DAK) untuk proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, dari Rp47,6 miliar menjadi Rp170,3 miliar.
Hendrik Permana menjadi tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Yasin (YSN) dan Aswin Griksa (Direktur Utama PT Griksa Cipta). Ketiganya ditahan selama 20 hari di rutan KPK
Sementara ada lima tersangka lainnya yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya Abdul Azis (Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029), Andi Lukman Hakim (penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD), dan Ageng Dermanto (pejabat pembuat komitmen proyek RSUD).
Selain itu, dua pegawai PT Pilar Cadas Putra, yaitu Deddy Karnady dan Arif Rahman, juga ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status hukum itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Agustus 2025. (dan)









