INDOPOSCO.ID – Seorang oknum polisi berpangkat Brigadir berinisial AP anggota Satuan Samapta Bhayangkara (Sabhara) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang terpaksa berususan dengan Pengamanan Internal (Paminal), karena kedapatan mengemudi secara ugal-ugalan dan aksinya viral di media sosial (medsos).
Dalam video viral di berbagai medsos itu memperlihatkan pengemudi mobil dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berkendara ugal-ugalan di ruas Tol Bitung.
Personel yang diduga melakukan pelanggaran dalam video tersebut telah diperiksa oleh Unit Paminal Sipropam Polresta Tangerang melalui Berita Acara Interogasi (BAI).
Brigadir AP anggota Sat Sabhara Polresta Tangerang yang sehari-hari bertugas mengurus kendaraan dinas untuk keperluan perawatan, servis, dan koordinasi dengan bengkel pihak ketiga. Dalam pemeriksaannya, Brigadir AP mengakui pengendara dalam video yang beredar luas di media sosial TikTok adalah dirinya.
Ia menjelaskan peristiwa terjadi pada Rabu (19/11/2025) lalu sekitar pukul 07.30 WIB di KM 20 Tol Bitung, saat dalam perjalanan menuju Polresta Tangerang untuk berdinas.
Brigadir AP dalam pemeriksan menerangkan manuver berbahaya itu dilakukan saat mencoba menghindari kendaraan di depannya dan berupaya menyusul, hingga terlihat memepet kendaraan lain dan berkendara secara tidak terkontrol.
Ia juga menyatakan tidak mengenal pihak yang merekam peristiwa tersebut dan baru mengetahui video viral itu setelah dipanggil Unit Paminal.
Selanjutnya Brigadir AP melakukan klarifikasi melalui video dan memohon maaf kepada masyarakat atas perilaku nya yang tidak pantas sebagai Anggota Polri yang harusnya memberikan contoh kepada masyarakat bagaimana berkendara dengan baik dan benar.
Unit Paminal juga melakukan pengecekan urine terhadap Brigadir AP, dan hasilnya negatif dari kandungan amphetamine maupun methamphetamine.
Dalam hal tersebut Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Tangerang Komisaris Besar (Kombes) Polisi, Andi M. Indra Waspada menegaskan Polresta Tangerang berkomitmen menegakkan aturan secara profesional dan transparan.
“Kami menindaklanjuti setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan anggota. Tidak ada toleransi bagi Perilaku Anggota yang melanggar baik disiplin maupun kode Etik. Pelanggaran terhadap Brigadir AP akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Andi, dikutip Minggu (23/11/2025)
Ia mengatakan, Polri berkomitmen untuk terus menjaga profesionalitas, integritas, serta kepercayaan publik. (yas)









