INDOPOSCO.ID– Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, akan terus menggencarkan sosialisasi antinarkoba kepada masyarakat khususnya di Kelurahan Patokan (Kecamatan Kota) yang masuk zona merah penyalahgunaan dan peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya.
Data Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur menyebutkan bahwa di Kelurahan Patokan (Kecamatan Situbondo) masuk zona merah peredaran narkoba, dan pengedar maupun penggunanya didominasi oleh kaum perempuan.
“Kami akan terus mengintensifkan sosialisasi anti-narkoba khususnya di wilayah yang masuk zona merah,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Situbondo Inspektur Polisi Satu Tatang Purwohadi di Situbondo, seperti dilansir ANTARA, Jumat (21/11/2025).
Menurut dia, sosialisasi anti-narkoba kepada masyarakat penting selain petugas melakukan tindakan penegakan hukum kepada pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Iptu Tatang menyampaikan di desa/kelurahan yang masuk zona merah telah didirikan kampung bebas narkoba melibatkan elemen masyarakat termasuk tokoh masyarakat maupun tokoh agama sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
“Kami sangat mendukung pendirian BNNK di Situbondo karena akan membantu tugas-tugas pemberantasan narkoba serta mengedukasi masyarakat tentang penyalahgunaan narkoba. Memberantas narkoba ini sangat dipengaruhi oleh kesadaran diri,” katanya.
Sementara Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Situbondo Buchari mengaku pemerintah daerah setempat mengintensifkan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kelurahan Patokan.
“Kami berkolaborasi dengan instansi terkait untuk menggencarkan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba di wilayah zona merah yakni di Kelurahan Patokan,” katanya.
Buchari juga berharap di Situbondo bisa segera didirikan Badan Narkotika Nasional Kabupaten atau BNNK sesuai usulan BNN untuk membantu pencegahan dan pemberantasan narkoba.
“BNNK sangat mungkin didirikan di Situbondo, untuk syarat awal disiapkan kantor, untuk pengembangan atau perluasan, termasuk mendirikan rumah rehabilitasi,” tuturnya.
Data Satuan Reserse Narkoba Polres Situbondo menyebutkan, polisi mengungkap sebanyak 52 kasus narkoba pada periode Januari hingga pertengahan November 2025.
Dari 52 kasus narkoba itu, 28 kasus narkotika jenis sabu dan 24 kasus obat berbahaya, dengan barang bukti sabu sekitar 129 gram, 147 ribu butir obat berbahaya dan sekitar 2 gram ganja, sedangkan tersangka sebanyak 56 orang. (dam)









