INDOPOSCO.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menarik kembali Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono dari Kementerian UMKM. Penarikan Pati Polri yang sedang menjalani orientasi alih jabatan itu dilakukan dalam rangka pembinaan karier.
Hal tersebut juga bertepatan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi menempati jabatan sipil sebelum pensiun atau mengundurkan diri.
“Polri melakukan penarikan Pati Polri yang sedang dalam proses orientasi dalam rangka alih jabatan di Kementerian UMKM untuk kembali di lingkungan Polri dalam rangka pembinaan karir atas nama Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono berdasarkan surat Kapolri tanggal 20 November 2025,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Polri menegaskan komitmennya untuk menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025 tanggal 13 November 2025.
Trunoyudo menjelaskan bahwa merujuk putusan tersebut, Kapolri telah membentuk tim Kelompok Kerja (Pokja) untuk melakukan kajian cepat terhadap implikasi Putusan MK agar tidak terjadi multitafsir dalam proses pelaksanaannya.
“Polri sangat menghormati putusan MK. Untuk itu, Kapolri telah membentuk Pokja yang bertugas melakukan kajian cepat dan mendalam, sehingga implementasi putusan ini dapat berjalan dengan tepat dan tidak menimbulkan multitafsir,” ujar Trunoyudo.
Kajian tersebut dilaksanakan melalui koordinasi dan konsultasi dengan kementerian serta lembaga terkait. Pokja juga mengkaji prinsip-prinsip pengalihan jabatan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri.
Sementara mengenai pengalihan jabatan anggota Polri di luar struktur Polri merupakan bentuk kerja sama yang diawali adanya permintaan resmi dari kementerian, lembaga, badan, komisi, atau organisasi internasional yang membutuhkan penugasan personel Polri.
MK mengabulkan gugatan perkara teregister dengan nomor 114/PUU-XXIII/2025. Keputusan itu secara efektif membatasi ruang gerak anggota Polri aktif yang ingin menduduki jabatan di luar institusi kepolisian (sipil).
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” jelas Ketua MK Suhartoyo terpisah di Ruang Sidang Utama, MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Permohonan Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite. Syamsul Jahidin merupakan mahasiswa doktoral sekaligus advokat. Sedangkan Christian Adrianus Sihite adalah lulusan sarjana ilmu hukum. (dan)









