INDOPOSCO.ID – Upaya pemerintah memperkuat fondasi pasar keuangan nasional memasuki fase krusial. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah merampungkan regulasi teknis baru yang akan menjadi tulang punggung hadirnya dua instrumen modern di ekosistem keuangan Indonesia, yakni Special Purpose Vehicle (SPV) dan Trustee.
Langkah ini merupakan implementasi langsung dari amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang dirancang untuk mendorong pendalaman pasar dan meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global.
Melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang kini sedang diformulasikan, pemerintah menargetkan pembentukan Badan Pengelola Instrumen Keuangan (SPV) dan Pengelola Dana Perwalian (Trustee) sebagai entitas yang memiliki kerangka hukum jelas, kredibel, dan selaras dengan praktik terbaik internasional.
Regulasi ini nantinya akan menjadi payung utama bagi berbagai inovasi pembiayaan yang membutuhkan struktur kepemilikan aset dan pengelolaan dana yang aman, transparan, dan terpercaya.
“UU P2SK memberikan mandat yang jelas kepada pemerintah untuk memperkuat kerangka hukum instrumen keuangan, antara lain melalui pengaturan SPV dan Trustee, sehingga pendalaman pasar keuangan dapat dilakukan secara terarah dan terukur,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kemenkeu, Masyita Crystallin di Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Penyusunan RPP ini diarahkan untuk mengatur secara menyeluruh desain SPV dan Trustee—dua instrumen yang selama bertahun-tahun menjadi tulang pilar pendalaman pasar di berbagai negara maju. SPV akan berfungsi sebagai badan khusus yang melakukan sekuritisasi aset, membuka ruang pembiayaan alternatif, sekaligus meningkatkan efisiensi di pasar domestik.
Dengan keberadaan SPV, arsitektur pembiayaan nasional diyakini akan lebih terstruktur dan memberikan rasa aman bagi investor institusi maupun investor global.
“Melalui pengaturan SPV, kami ingin memastikan bahwa kegiatan sekuritisasi aset dan pemanfaatan instrumen keuangan dilakukan dalam kerangka hukum yang jelas, transparan, dan kredibel sehingga dapat meningkatkan minat investor terhadap pasar keuangan Indonesia,” jelasnya.
Sementara itu, Trustee dirancang menjadi entitas yang mengelola dana perwalian berdasarkan prinsip yang mengadopsi karakteristik hukum common law, seperti pemisahan kepemilikan legal dan manfaat serta prinsip bankruptcy remoteness. Format ini memberikan ketegasan bahwa aset yang dititipkan tetap terlindungi dari risiko kepailitan pihak yang menitipkan aset.
“Dengan mengadopsi prinsip-prinsip seperti pemisahan kepemilikan legal dan manfaat serta bankruptcy remoteness, kerangka Trustee diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum yang memadai sekaligus meningkatkan kepercayaan pelaku pasar terhadap pengelolaan aset di Indonesia,” papar Masyita.
Instrumen Trustee telah lazim dimanfaatkan di berbagai yurisdiksi untuk kebutuhan filantropi, pengelolaan warisan, hingga skema investasi profesional. Dengan hadirnya kerangka hukum di Indonesia, peluang pemanfaatan terbuka luas bagi institusi seperti PT SMI, Danantara, Indonesia Investment Authority (INA), pelaku industri, hingga masyarakat umum yang membutuhkan skema pengelolaan aset yang lebih rapi dan terlindungi.
“Pemanfaatan instrumen SPV dan Trustee di Indonesia akan mendukung peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, sekaligus menyediakan opsi pengelolaan aset yang lebih beragam dan terstruktur bagi berbagai pemangku kepentingan,” tambahnya.
Penyusunan RPP ini masih berlangsung dan melibatkan dialog intensif dengan para pemangku kepentingan untuk memastikan regulasi yang lahir benar-benar operasional, mudah diimplementasikan, dan memberikan kepastian hukum yang dibutuhkan pelaku usaha maupun masyarakat. Langkah ini menjadi pijakan awal menuju arsitektur pasar keuangan Indonesia yang lebih dalam, lebih kuat, dan lebih siap menghadapi dinamika global. (her)








