• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Arah Baru Pembiayaan Nasional, Kemenkeu Godok Regulasi SPV dan Trustee

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 20 November 2025 - 23:27
in Nasional
1000417029

Ilustrasi tumpukan uang rupiah baru. Pemerintah tengah menyiapkan regulasi SPV dan Trustee untuk memperkuat struktur pembiayaan dan pendalaman pasar keuangan nasional. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Upaya pemerintah memperkuat fondasi pasar keuangan nasional memasuki fase krusial. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah merampungkan regulasi teknis baru yang akan menjadi tulang punggung hadirnya dua instrumen modern di ekosistem keuangan Indonesia, yakni Special Purpose Vehicle (SPV) dan Trustee.

Langkah ini merupakan implementasi langsung dari amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang dirancang untuk mendorong pendalaman pasar dan meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global.

BacaJuga:

KKP Gandeng E-Commerce untuk Tingkatkan Literasi Digital Pengelola KNMP

Mendiktisaintek: Peran Tenaga Kependidikan Dukung Kualitas Sistem Pendidikan Tinggi

Dana BOSP 2026 Bukan Hanya Jadi Instrumen Pembiayaan, Begini Penjelasan Pemerintah

Melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang kini sedang diformulasikan, pemerintah menargetkan pembentukan Badan Pengelola Instrumen Keuangan (SPV) dan Pengelola Dana Perwalian (Trustee) sebagai entitas yang memiliki kerangka hukum jelas, kredibel, dan selaras dengan praktik terbaik internasional.

Regulasi ini nantinya akan menjadi payung utama bagi berbagai inovasi pembiayaan yang membutuhkan struktur kepemilikan aset dan pengelolaan dana yang aman, transparan, dan terpercaya.

“UU P2SK memberikan mandat yang jelas kepada pemerintah untuk memperkuat kerangka hukum instrumen keuangan, antara lain melalui pengaturan SPV dan Trustee, sehingga pendalaman pasar keuangan dapat dilakukan secara terarah dan terukur,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kemenkeu, Masyita Crystallin di Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Penyusunan RPP ini diarahkan untuk mengatur secara menyeluruh desain SPV dan Trustee—dua instrumen yang selama bertahun-tahun menjadi tulang pilar pendalaman pasar di berbagai negara maju. SPV akan berfungsi sebagai badan khusus yang melakukan sekuritisasi aset, membuka ruang pembiayaan alternatif, sekaligus meningkatkan efisiensi di pasar domestik.

Dengan keberadaan SPV, arsitektur pembiayaan nasional diyakini akan lebih terstruktur dan memberikan rasa aman bagi investor institusi maupun investor global.

“Melalui pengaturan SPV, kami ingin memastikan bahwa kegiatan sekuritisasi aset dan pemanfaatan instrumen keuangan dilakukan dalam kerangka hukum yang jelas, transparan, dan kredibel sehingga dapat meningkatkan minat investor terhadap pasar keuangan Indonesia,” jelasnya.

Sementara itu, Trustee dirancang menjadi entitas yang mengelola dana perwalian berdasarkan prinsip yang mengadopsi karakteristik hukum common law, seperti pemisahan kepemilikan legal dan manfaat serta prinsip bankruptcy remoteness. Format ini memberikan ketegasan bahwa aset yang dititipkan tetap terlindungi dari risiko kepailitan pihak yang menitipkan aset.

“Dengan mengadopsi prinsip-prinsip seperti pemisahan kepemilikan legal dan manfaat serta bankruptcy remoteness, kerangka Trustee diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum yang memadai sekaligus meningkatkan kepercayaan pelaku pasar terhadap pengelolaan aset di Indonesia,” papar Masyita.

Instrumen Trustee telah lazim dimanfaatkan di berbagai yurisdiksi untuk kebutuhan filantropi, pengelolaan warisan, hingga skema investasi profesional. Dengan hadirnya kerangka hukum di Indonesia, peluang pemanfaatan terbuka luas bagi institusi seperti PT SMI, Danantara, Indonesia Investment Authority (INA), pelaku industri, hingga masyarakat umum yang membutuhkan skema pengelolaan aset yang lebih rapi dan terlindungi.

“Pemanfaatan instrumen SPV dan Trustee di Indonesia akan mendukung peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, sekaligus menyediakan opsi pengelolaan aset yang lebih beragam dan terstruktur bagi berbagai pemangku kepentingan,” tambahnya.

Penyusunan RPP ini masih berlangsung dan melibatkan dialog intensif dengan para pemangku kepentingan untuk memastikan regulasi yang lahir benar-benar operasional, mudah diimplementasikan, dan memberikan kepastian hukum yang dibutuhkan pelaku usaha maupun masyarakat. Langkah ini menjadi pijakan awal menuju arsitektur pasar keuangan Indonesia yang lebih dalam, lebih kuat, dan lebih siap menghadapi dinamika global. (her)

Tags: KemenkeunasionalRegulasi SPVTrustee

Berita Terkait.

Webinar
Nasional

KKP Gandeng E-Commerce untuk Tingkatkan Literasi Digital Pengelola KNMP

Minggu, 12 April 2026 - 13:26
riset
Nasional

Mendiktisaintek: Peran Tenaga Kependidikan Dukung Kualitas Sistem Pendidikan Tinggi

Minggu, 12 April 2026 - 00:30
belajar
Nasional

Dana BOSP 2026 Bukan Hanya Jadi Instrumen Pembiayaan, Begini Penjelasan Pemerintah

Sabtu, 11 April 2026 - 20:02
rakor
Nasional

Rakor Bersama Pemda NTB, Menteri Nusron Sebut Integrasi Data Tanah dan Pajak Bisa Dongkrak PAD hingga 300%

Sabtu, 11 April 2026 - 18:18
minang
Nasional

IKM Harus Kawal Program Pemerintah, Begini Pesan Ketua DPD RI

Sabtu, 11 April 2026 - 17:58
Menkop: Penguatan Sinergi MES Dan KDKMP Di Sektor Riil Jadi Prioritas Pembangunan Ekonomi Syariah
Nasional

Menkop: Penguatan Sinergi MES Dan KDKMP Di Sektor Riil Jadi Prioritas Pembangunan Ekonomi Syariah

Sabtu, 11 April 2026 - 14:50

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    1826 shares
    Share 730 Tweet 457
  • Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    754 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.