INDOPOSCO.ID – Saksi ahli yang dihadirkan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (kode saham: CMNP) diklaim memberikan keterangan yang kembali menguntungkan PT MNC Asia Holding Tbk.
Pasalnya, saksi ahli CMNP berprofesi sebagai dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional Jakarta Basuki Rekso Wijoyo menilai gugatan transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan PT Bank Unibank Tbk merupakan nebis in idem bila pokok gugatannya sama.
Ne bis in idem merupakan istilah bahwa sebuah perkara yang sama tidak dapat diperiksa kembali, karena sudah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.
“Kalau sama persis, ne bis,” kata Basuki dalam sidang perkara perdata nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst yang digelar di PN Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).
Sidang tersebut terkait transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk (BBKU) untuk kepentingan CMNP dengan difasilitasi oleh MNC Asia Holding sebagai arranger atau broker pada tahun 1999.
Merespons pernyataan saksi CMNP itu, kuasa hukum MNC Asia Holding Hotman Paris Hutapea menegaskan pandangan saksi ahli itu benar. Terlebih, kliennya telah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA) dalam objek perkara yang sama.
“Ya iyalah. Dulu kan dilaporkan ke polisi disebut memalsukan surat berharga, Bareskrim terbitkan SP3. Digugat lagi ke Mahkamah Agung, oleh Mahkamah Agung dikuatkan kembali SP3 tersebut,” ucap Hotman.
Kendati demikian, Hotman menegaskan, pelayangan gugatan tak boleh dengan objek yang sama. Bila objek yang digugat sama, ia menilai, hal itu masuk ke dalam kategori ne bis in idem.
“Nah sekarang kami digugat lagi dengan pemalsuan surat berharga, ya mana boleh diulang-ulang. Itu namanya ne bis in idem, gitu loh,” terang Hotman.
Hal itu sebagaimana putusan PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 07/PDT.G/2004/PN.JKT.PST dengan pihak penggugat CMNP dan tergugat Unibank, BPPN, Pemerintah R.I C.q Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia. (dan)







