• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Hotman Paris: Gugatan CMNP Tak Boleh Diulang-ulang!

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 19 November 2025 - 21:21
in Nasional
hotman

Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris Hutapea/istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Saksi ahli yang dihadirkan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (kode saham: CMNP) diklaim memberikan keterangan yang kembali menguntungkan PT MNC Asia Holding Tbk.

Pasalnya, saksi ahli CMNP berprofesi sebagai dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional Jakarta Basuki Rekso Wijoyo menilai gugatan transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan PT Bank Unibank Tbk merupakan nebis in idem bila pokok gugatannya sama.

BacaJuga:

Wamen ESDM: Naiknya Harga Timah Berdampak Positif ke Penerimaan Negara

BNN: Babel Berpotensi Dimanfaatkan Jaringan Narkoba

KKP Prediksi Ekspor Perikanan ke Taiwan dan Korsel Naik Jelang Imlek 2026

Ne bis in idem merupakan istilah bahwa sebuah perkara yang sama tidak dapat diperiksa kembali, karena sudah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.

“Kalau sama persis, ne bis,” kata Basuki dalam sidang perkara perdata nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst yang digelar di PN Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).

Sidang tersebut terkait transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk (BBKU) untuk kepentingan CMNP dengan difasilitasi oleh MNC Asia Holding sebagai arranger atau broker pada tahun 1999.

Merespons pernyataan saksi CMNP itu, kuasa hukum MNC Asia Holding Hotman Paris Hutapea menegaskan pandangan saksi ahli itu benar. Terlebih, kliennya telah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA) dalam objek perkara yang sama.

“Ya iyalah. Dulu kan dilaporkan ke polisi disebut memalsukan surat berharga, Bareskrim terbitkan SP3. Digugat lagi ke Mahkamah Agung, oleh Mahkamah Agung dikuatkan kembali SP3 tersebut,” ucap Hotman.

Kendati demikian, Hotman menegaskan, pelayangan gugatan tak boleh dengan objek yang sama. Bila objek yang digugat sama, ia menilai, hal itu masuk ke dalam kategori ne bis in idem.

“Nah sekarang kami digugat lagi dengan pemalsuan surat berharga, ya mana boleh diulang-ulang. Itu namanya ne bis in idem, gitu loh,” terang Hotman.

Hal itu sebagaimana putusan PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 07/PDT.G/2004/PN.JKT.PST dengan pihak penggugat CMNP dan tergugat Unibank, BPPN, Pemerintah R.I C.q Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia. (dan)

Tags: Gugatan CMNPHotman ParisMNC Asia Holding

Berita Terkait.

Wamen ESDM: Naiknya Harga Timah Berdampak Positif ke Penerimaan Negara
Nasional

Wamen ESDM: Naiknya Harga Timah Berdampak Positif ke Penerimaan Negara

Rabu, 28 Januari 2026 - 06:30
Imigrasi Jakpus Tangkap 5 WNA yang Lakukan Penipuan Secara Daring
Nasional

BNN: Babel Berpotensi Dimanfaatkan Jaringan Narkoba

Rabu, 28 Januari 2026 - 04:44
Respons Cepat Tanggap Bencana, Pegadaian Kanwil X Jabar Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Longsor di Cisarua
Nasional

KKP Prediksi Ekspor Perikanan ke Taiwan dan Korsel Naik Jelang Imlek 2026

Rabu, 28 Januari 2026 - 01:45
Bahas Pemulihan Pascabencana, Pemerintah Percepat Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Nasional

Bahas Pemulihan Pascabencana, Pemerintah Percepat Rehabilitasi dan Rekonstruksi

Rabu, 28 Januari 2026 - 00:39
Komisi X DPR Soroti Kasus Guru Pamulang: Niat Edukatif Jangan Disalahpahami
Nasional

Komisi X DPR Soroti Kasus Guru Pamulang: Niat Edukatif Jangan Disalahpahami

Selasa, 27 Januari 2026 - 23:34
Provinsi Banten Raih Penghargaan Universal Health Coverage Award 2026 Kategori Pratama
Nasional

DPR Ingatkan Pengawasan Publik Penting, Jaga Kualitas Program Makan Bergizi Gratis

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:25

BERITA POPULER

  • Jastip

    Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gandeng Perusahaan Jasa Titipan di Tangerang

    1258 shares
    Share 503 Tweet 315
  • Hadapi Amerika, Denmark–Greenland Usulkan Misi Aliansi NATO di Arktik

    754 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Selebgram Lula Lahfah Ditemukan Meninggal Dunia, Polisi Dalami Penyebabnya

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Polisi Ungkap Kondisi Jasad Lula Lahfah: Tak Ada Tanda Penganiayaan, Ada Surat Rawat Jalan

    654 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Perkuat Pemulihan Pascabencana di Sumatra, Trakindo Salurkan Bantuan Kemanusiaan Tahap Lanjutan

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.