INDOPOSCO.ID – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi Sumatera Utara (Badko Sumut) mendesak Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) segera melakukan audit investigatif atas dugaan penyimpangan pembiayaan di Koperasi Karyawan Setuju PT Asam Jawa.
Desakan ini muncul setelah HMI menemukan indikasi kuat kerugian negara yang mencapai puluhan miliar rupiah dan berpotensi terus membesar jika tidak ditangani secara serius.
Ketua Umum HMI Badko Sumut, M. Yusril Mahendra Butar-Butar, mengatakan pihaknya tidak bisa menutup mata melihat potensi kerugian negara yang begitu besar.
“HMI tidak bisa tinggal diam melihat potensi kerugian negara yang besar. Laporan ini kami ajukan demi penegakan hukum dan akuntabilitas lembaga keuangan syariah,” tegasnya.
Dalam laporan resmi yang disampaikan ke BPK RI, HMI menjelaskan bahwa dugaan penyimpangan terjadi pada fasilitas pembiayaan yang disalurkan Bank Syariah Mandiri (BSM) sebelum bertransformasi menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI) kepada Koperasi Karyawan Setuju PT Asam Jawa pada periode 2016 – 2018.
Total pembiayaan yang diberikan selama rentang waktu itu mencapai Rp32,4 miliar, namun koperasi hanya mampu mengembalikan bagi hasil sebesar Rp8,2 miliar. Sisanya, yaitu Rp17,8 miliar, hingga kini masih tercatat sebagai kewajiban yang belum terselesaikan.
HMI Badko Sumut menemukan bahwa persoalan tidak hanya berhenti pada ketidaksanggupan koperasi mengembalikan pembiayaan, tetapi juga pada pola penyaluran dana yang sejak awal diduga sarat kejanggalan. Dalam telaahan HMI, banyak penerima pembiayaan tercatat bukan karyawan PT Asam Jawa sehingga tidak memenuhi syarat sebagai anggota koperasi.
Bahkan, ada nama-nama yang tertera sebagai peminjam padahal mereka tidak pernah mengajukan permohonan pembiayaan. Selain itu, ditemukan pula penyaluran dana yang melebihi batas maksimal Rp100 juta, yang secara jelas melanggar ketentuan internal koperasi. Jaminan pembiayaan yang tidak memadai serta proses persetujuan yang dinilai abai terhadap prinsip kehati-hatian semakin memperkuat dugaan bahwa praktik penyaluran dana ini bermasalah sejak awal.
Berdasarkan kalkulasi dan temuan sementara, HMI memperkirakan potensi kerugian negara akibat dugaan kelalaian dan kemungkinan adanya kerja sama melanggar hukum antara oknum bank dan pengurus koperasi bisa mencapai Rp15,8 miliar. Angka ini, menurut Yusril, tidak bisa dianggap kecil dan harus menjadi perhatian serius lembaga pengawas dan penegak hukum.
Karena itu, HMI Badko Sumut mendesak BPK RI, Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumut, serta otoritas terkait lainnya untuk segera mengambil langkah konkret.
Audit investigatif dianggap sebagai pintu masuk penting untuk memastikan alur penyaluran dana dilakukan sesuai aturan, disusul dengan penyidikan menyeluruh demi mengungkap siapa saja pihak yang diduga terlibat. Yusril menegaskan bahwa tindakan hukum yang tegas perlu segera dilakukan agar kerugian negara tidak semakin melebar.
“Kami meminta otoritas terkait bertindak cepat melakukan audit, penyidikan, dan penegakan hukum. Negara tidak boleh rugi lebih jauh hanya karena kelalaian dan dugaan praktik tidak bertanggung jawab,” pungkasnya. (dam)









