• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Eks Sekretaris MA Ajukan Eksepsi atas Kasus Gratifikasi dan TPPU

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 18 November 2025 - 20:16
in Nasional
NURHADI

Petugas tahanan KPK memborgol Mantan narapidana kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Nurhadi usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/11/2025). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sekretaris Mahkamah Agung (MA) periode 2011-2016 Nurhadi mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan MA pada periode 2013-2019 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada periode 2012-2018 terhadap dirinya.

Penasihat hukum Nurhadi, Maqdir Ismail mengaku keberatan akan diajukan lantaran banyaknya isi surat dakwaan yang tidak sesuai dan membingungkan.

BacaJuga:

Hotman Paris: Gugatan CMNP Tak Boleh Diulang-ulang!

Kementerian Ekraf Terima Audiensi INA Kreasi 2026, Dorong Penguatan Ekosistem Kreatif Nasional

Wamenkop Uji Publik di KIP, Keterbukaan Informasi Publik Kunci Transparansi

“Kami akan menyampaikan eksepsi, tetapi setelah mendengar surat dakwaan kami merasa memerlukan waktu untuk memahami surat dakwaan,” ucap Maqdir dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dilansir ANTARA, Selasa (18/11/2025).

Menurut dia, terdapat beberapa hal yang janggal dalam surat dakwaan, yakni perbuatan menantu Nurhadi sekaligus orang kepercayaannya, Rezky Herbiyono, yang seluruhnya dibebankan menjadi tanggung jawab Nurhadi.

Lalu, sambung dia, kejanggalan lainnya mengenai tempus perkara yang didakwakan, di mana perbuatan diduga terjadi sampai tahun 2018-2019, sedangkan pada periode tersebut, kliennya sudah pensiun.

Selain itu, Maqdir menambahkan terdapat kejanggalan lainnya, seperti perbedaan jumlah uang yang diduga diterima Nurhadi pada kasus kali ini dengan perkara yang sebelumnya.

Dengan begitu, kata dia, pihaknya memerlukan waktu tiga minggu untuk menyusun nota keberatan atau eksepsi.

Kendati demikian, Hakim Ketua Fajar Aji merasa waktu penyusunan eksepsi tersebut terlalu lama lantaran pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi harus selesai dalam jangka 120 hari.

“Jadi, kami tetapkan eksepsi akan dibacakan pada Jumat, 28 November 2025,” ucap Hakim Ketua menanggapi.

Dalam kasus tersebut, Nurhadi didakwa menerima gratifikasi senilai Rp137,16 miliar dari para pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali, pada saat Nurhadi menjabat maupun telah selesai menjabat sebagai Sekretaris MA.

Selain menerima gratifikasi, ia juga diduga melakukan TPPU senilai total Rp308,1 miliar yang meliputi Rp307,26 miliar dan 50 ribu dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp835 juta (kurs Rp16.700 per dolar AS).

Pencucian uang dilakukan Nurhadi dengan menempatkan dana di rekening atas nama orang lain, membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian tanah dan bangunan, serta membelanjakan kendaraan.

Atas perbuatannya, Nurhadi terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya pada 10 Maret 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Nurhadi dengan 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan.

Majelis hakim menilai Nurhadi terbukti menerima suap sejumlah Rp35,73 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp13,79 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian mengeksekusi Nurhadi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada 7 Januari 2022.

Setelah itu, KPK menahan kembali Nurhadi usai yang bersangkutan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. Penahanan tersebut dilakukan KPK pada 29 Juni 2025. (dam)

Tags: Ajukan EksepsiEks Sekretaris MAKasus GratifikasiTPPU
Berita Sebelumnya

Banjir di Jakarta Meluas hingga ke 42 RT di Tiga Wilayah

Berita Berikutnya

Song Joong Ki Bersinar di Jepang Lewat Fan Meeting Penuh Kehangatan

Berita Terkait.

hotman
Nasional

Hotman Paris: Gugatan CMNP Tak Boleh Diulang-ulang!

Rabu, 19 November 2025 - 21:21
ekraf
Nasional

Kementerian Ekraf Terima Audiensi INA Kreasi 2026, Dorong Penguatan Ekosistem Kreatif Nasional

Rabu, 19 November 2025 - 20:38
kip
Nasional

Wamenkop Uji Publik di KIP, Keterbukaan Informasi Publik Kunci Transparansi

Rabu, 19 November 2025 - 20:28
AMKI1
Nasional

Ketika Medsos Mengalahkan Literasi, AMKI Ingatkan Bahaya Baru yang Mengintai

Rabu, 19 November 2025 - 19:07
PESANTREN
Nasional

Ditjen Pesantren, Penguatan Moderasi Hingga Mutu Pendidikan di Era Digital

Rabu, 19 November 2025 - 18:51
kadin
Nasional

Dari Musda ke-6 ASPPHAMI Jakarta: Wilayah Jaktim dan Jakbar Paling Potensial KLB DBD

Rabu, 19 November 2025 - 18:02
Berita Berikutnya
WhatsApp Image 2025-11-18 at 18.24.14

Song Joong Ki Bersinar di Jepang Lewat Fan Meeting Penuh Kehangatan

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4076 shares
    Share 1630 Tweet 1019
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    949 shares
    Share 380 Tweet 237
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2780 shares
    Share 1112 Tweet 695
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    755 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.