INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor serta penghapusan sanksi Bea Balik Nama (BBN) mulai Senin (10/11).
Informasi tersebut disampaikan melalui akun resmi @TMCPoldaMetro di platform X (Twitter) yang menyebutkan bahwa kebijakan ini berlaku sejak 10 November hingga 31 November 2025.
“Bagi wajib pajak kendaraan bermotor di Jakarta, program penghapusan sanksi pajak dan denda BBN sudah resmi dimulai hari ini,” tulis unggahan tersebut yang dikutip pada Senin (10/11).
Pelayanan pemutihan pada akhir pekan (Sabtu dan Minggu) juga tetap tersedia secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) sehingga wajib pajak dapat memanfaatkannya tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
Program pemutihan ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak untuk melunasi kewajiban mereka tanpa dikenakan denda tambahan seperti dilansir Antara.
Selain meringankan beban masyarakat, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pajak serta mendukung optimalisasi pendapatan daerah demi kelancaran pembangunan Jakarta. (aro)









