INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan operasi senyap, dengan menangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko pada Jumat (7/11/2025). Sebelumnya, lembaga antirasuah itu menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya mengamankan 13 orang dalam operasi tangkap tangan di wilayah Jawa Timur. Dari jumlah tersebut, salah satunya ialah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
“Tim berhasil mengamankan 13 orang,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, (8/11/2025).
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko telah diboyong ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan. Sekda, Dirut RSUD, Kabid Mutasi Setda, dan tiga pihak swasta turut dibawa oleh penyidik KPK.
“Tujuh orang di antaranya pagi ini dibawa ke Jakarta,” ungkap Budi. Sementara enam orang lainnya tidak ikut dibawa ke Jakarta karena keterangannya di wilayah Jawa Timur dianggap sudah cukup.
KPK juga menyita uang tunai yang belum disebut nominalnya dalam OTT terhadap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan kawan-kawan. “Selain mengamankan sejumlah 13 orang dalam giat tangkap tangan di Ponorogo, tim juga mengamankan sejumlah uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah,” jelas Budi.
Sedangkan Gubernur Riau Abdul Wahid telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait dengan penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan oleh UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP.
Kasus itu diduga berawal dari praktik ‘jatah preman’ yang menyasar proyek jalan dan jembatan. Total ada 10 orang yang ditangkap bersama Abdul Wahid dalam operasi tangkap tangan pada Senin (4/11/2025).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan, pihaknya turut membekuk orang kepercayaan Gubernur Riau Abdul Wahid, Tata Maulana alias TM yang tak jauh dari lokasi penangkapan pertama atau tempat persembunyian Abdul Wahid.
“Tim KPK juga mengamankan saudara TM selaku orang kepercayaan Gubernur Riau di sekitar lokasi,” jelas Johanis Tanak terpisah di Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Setelah mengamankan Abdul Wahid dan Tata Maulana, tim KPK secara paralel bergerak melakukan penggeledahan dan menyegel rumah politikus PKB itu di wilayah Jakarta Selatan.
“Dari hasil penggeledahan tersebut, tim mengamankan sejumlah uang dalam bentuk pecahan asing, yakni 9.000 pound sterling dan USD 3.000 atau jika dikonversi dalam rupiah senilai Rp 800 juta. Sehingga total yang diamankan dari rangkaian kegiatan tangkap tangan ini senilai Rp1,6 miliar,” imbuh Johanis Tanak
Total ada tiga tersangka dalam kasus tersebut. Mereka ialah Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN).
Para tersangka dijerat Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (dan)








