INDOPOSCO.ID – Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa pimpinan DPR.akan segera berdiskusi untuk membahas piutusam Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang meminta Kesekretariatan Jenderal (Kesetjenan) DPR RI untuk memotong anggaran reses anggota DPR dari 26 titik menjadi 22 titik
Menurutnya, hal ini guna membicarakan konsekuensi dari putusan tersebut. “Akan saya bicarakan dengan pimpinan yang lain dan bagaimana, seperti apa dan tentu saja kan ada konsekuensinya, akan kita rapatkan dulu,” kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025).
Puan mengatakan otomatis dana reses akan berkurang lantaran putusan MKD. Menurutnya, hal itu akan didiskusikan lebih dahulu.
“Ya karena titiknya berkurang, ya harusnya akan ada pengurangan anggaran. Makanya konsekuensi dari keputusan tersebut akan saya diskusikan dulu dengan pimpinan yang lain,” tambahnya.
Sementara itu, Sekjen DPR RI, Indra Iskandar, akan mendiskusikan dulu keputusan itu.
“Ini kan keputusan dari MKD, terus kami belum terima fisiknya, nanti setelah itu baru kami sampaikan. Jadi, sebentar nanti setelah itu baru kami akan jelaskan secara resmi nanti ya. Sekitar 26-27,” kata Indra.
Indra mengatakan keputusan MKD DPR akan menjadi acuan. Kesetjenan disebut akan berkomunikasi dahulu dengan pimpinan DPR RI.
“Tapi nanti keputusan MKD terakhir itu akan menjadi acuan kami untuk menindaklanjuti di tersebut setelah nanti diputuskan secara resmi di rapim. Ini kan yang akan dibawa dulu ke rapat pimpinan DPR,” kata Indra.
“Nanti setelah keputusan MKD, arahannya seperti apa nanti tentu saya bicara setelah ada arah dari pimpinan DPR gitu ya,” sambungnya.
Sebelumnya, MKD meminta Kesetjenan DPR memotong anggaran reses anggota dewan menjadi 22 titik lantaran titik-titik reses pada 2025 dinilai tidak efektif.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun saat membacakan putusan di ruang sidang MKD, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Putusan ini diambil MKD dalam menyikapi dinamika terkait dana reses 2025.
Mengingat dinamika yang terjadi tentang dana reses yang dilakukan oleh anggota 2025, MKD menilai perlu untuk melakukan pengawasan dan menyikapi dinamika di masyarakat, untuk mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan dana tersebut, dan menggelar sidang MKD dengan perkara tanpa pengaduan.
Di sidang perkara tanpa aduan itu, MKD menyebutkan bahwa dana reses ialah anggaran yang diberikan untuk membiayai kegiatan kerja pada daerah pemilihan (dapil) tiap anggota selama masa reses yang bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat.
Dalam pertimbangannya, MKD menilai pelaksanaan reses bersentuhan langsung dengan masyarakat sehingga berpotensi menjadi perhatian publik. MKD pun meminta anggota DPR bertanggung jawab terhadap dana reses. (dil)









