INDOPOSCO.ID – Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) kembali menegaskan komitmennya menjaga ketahanan sektor keuangan nasional di tengah dinamika ekonomi global yang terus bergerak cepat.
Dalam konferensi pers hasil Rapat Berkala KSSK IV Tahun 2025 di Jakarta, Senin (3/11/2025), Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu mengungkapkan langkah konkret lembaganya dalam mendukung stabilitas sistem keuangan sekaligus memperluas inklusi keuangan nasional.
“LPS terus mendorong efektivitas penanganan bank dan persiapan program penjaminan polis asuransi,” ujar Anggito.
Ia menegaskan bahwa mandat baru tersebut menjadi babak penting dalam memperkuat perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan Indonesia.
Sepanjang 2024–2025, LPS menangani 26 Bank Perkreditan Rakyat/Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPR/BPRS). Rinciannya, 23 BPR/BPRS dilikuidasi, 1 BPR diselamatkan melalui skema bail-in, dan 2 BPR/BPRS masih dalam proses penanganan. Langkah itu menjadi bagian dari strategi penguatan ketahanan sektor perbankan skala kecil yang memiliki peran besar dalam perekonomian daerah.
Selain penanganan perbankan, LPS juga tengah mengintensifkan persiapan pelaksanaan program penjaminan polis asuransi. Program ini ditargetkan aktif sebelum tahun 2028 sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Kami memastikan kebijakan penjaminan simpanan berjalan efektif dalam menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan (SSK),” tegas Anggito.
Tak hanya fokus pada stabilitas bank, LPS juga aktif memperluas basis masyarakat menabung. Berdasarkan data lembaga tersebut, sekitar 51 juta penduduk Indonesia atau 19,9 persen populasi usia 5–74 tahun masih belum memiliki rekening simpanan.
“LPS bersama anggota KSSK terus berperan aktif memperluas basis masyarakat menabung melalui peningkatan literasi dan inklusi keuangan,” kata Anggito.
Upaya ini dilakukan sejalan dengan strategi pemerintah dalam memperluas akses layanan keuangan formal dan meningkatkan budaya menabung, terutama bagi kelompok masyarakat di daerah dan sektor informal.
KSSK memastikan sinergi Pemerintah, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan LPS untuk mengantisipasi potensi risiko akibat kondisi ekonomi global dan dinamika geopolitik. Koordinasi kebijakan (coordinated policy response) terus diperkuat untuk memitigasi risiko terhadap perekonomian domestik.
KSSK juga menyatakan komitmennya mendukung sektor riil serta program prioritas pemerintah guna mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
“Pemerintah, BI, OJK, dan LPS berkomitmen menyelesaikan seluruh peraturan pelaksanaan amanat UU P2SK secara kredibel dan inklusif, melibatkan pelaku industri keuangan dan masyarakat,” tambahnya. (her)
			
			









